Soal THR PNS, Pemko Tunggu PP
A
A
A
MEDAN - Seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun depan, sesuai pernyataan Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro.
Namun, hingga saat ini pemko masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) serta pengesahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Kalau kepastiannya memang benar, karena nota pengantarnya sudah ada. Tahun depan seluruh PNS bakal menerima THR, namun kenaikan gaji pokok untuk tahun depan itu sudah ditiadakan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga, Kamis (20/8). Irwan mengungkapkan, sesuai nota pengantar yang diterima, maka pada tahun 2016 PNS bakal menerima gaji 12 kali dalam setahun di tambah gaji ke-13 dan THR. “Jadi tahun depan itu selain THR yang diberikan, gaji ke- 13 juga tetap diberikan.”
“Hanya kenaikan gaji saja yang tidak lagi diberikan,” ucap Irwan. Untuk besaran jumlah THR yang bakal diterima, menurut Irwan, sebanyak satu bulan gaji pokok sama jumlahnya ketika PNS menerima gaji ke-13. “Jadi, kalau mereka ada utang yang harus dibayar setiap bulan denganpotongangaji, untukgaji ke-13 dan THR itu sama sekali tidak ada pemotongan apa pun, murni gaji pokok mereka yang dibayarkan nanti,” papar Irwan.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-13 selama ini dilakukan melalui anggaran dari dana alokasi umum (DAU). Secara keseluruhan jumlah PNS di jajaran Pemko Medan mencapai 18.000-an, dan anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 setiap tahunnya itu berkisar Rp80 miliar. Artinya untuk pembayaran THR tahun depan Pemko Medan juga bakal membutuhkan penambahan anggaran sebesar Rp80 miliar. Selama ini disebutkan, setiap tahun PNS memang menerima kenaikan gaji.
Namun, jika aturan tahun depan turun untuk pembayaran THR, maka sudah pasti tahun 2016 PNS tidak lagi menerima kenaikan gaji seperti yang dilakukan tahun ini sebesar 6% dari gaji yang diterima. “Kalau sudah keluar PP-nya dan alokasi anggarannya sudah disahkan di APBN, tentu tidak ada lagi kenaikan gaji tahun depan,” ucap Irwan.
Menanggapi kebijakan dari Menteri Keuangan RI ini, sejumlah PNS di jajaran Pemko Medan memberikan komentar pro kontra. Seorang PNS di Setda Kota Medan, mengatakan, kebijakan tersebut jelas merugikan PNS, karena selama ini PNS setiap tahunnya mendapatkan kenaikan gaji seperti tahun ini mendapatkankenaikangaji6%.
“Kalau dihitung-hitung memang hampir sama saja yang kita peroleh. Namun, kalau kita memperoleh kenaikan gaji setiap tahunnya itu akan lebih baik dari pada kami hanya menerima THR yang hitungannya satu bulan gaji,” ujarnya. Kata dia, kerugian yang akan dialami PNS dengan kebijakan ini tentu saja pada saat PNS akan pensiun, besaran gaji yang diperoleh akan stagnan.
“Misalkan gaji kita Rp4 juta, terus dalam beberapa tahun tidak pernah ada kenaikan gaji, maka saat pensiun kita bakal menerima gaji yang jumlahnya stagnan dan saat pensiun gaji yang diterima juga tidak 100%. THR yang diterima juga kita tidak tahu apakah penuh untuk yang sudah pensiun. Makanya kalau menurut saya mendingan diberikan kenaikan gajilah setiap tahun,” katanya. Memang diakuinya kalau pemberian THR itu merupakan momen yang tepat di saat PNS sangat membutuhkan. Namun, kalau dikaji lagi tentu kenaikan gaji setiap tahun, itu akan tetap lebih baik.
Sementara seorang PNS lainnya di Setda Kota Medan mengatakan, pemberian THR itu tentu akan lebih baik, karena diberikan untuk memenuhi kebutuhan pegawai menyambut hari besar keagamaan. “Kalau menurut saya itu, kebijakan pemerintah, tentu sudah dikaji lebih dulu dan lebih baik karena memang diberikan pada saat kita butuh,” ujarnya.
Apalagi, selama ini kalau PNS mau naik gaji di pasar juga sudah terjadi gejolak harga. Makanya kalau tidak ada kenaikan gaji tentu tidak ada gejolak harga, kecuali karena situasi tertentu. Lagi pula selain kenaikan gaji yang diterima setahun sekali, selama ini pegawai juga menerima kenaikan gaji lainnya yaknikenaikangajikepangkatan dan kenaikan gaji berkala.
“Kenaikan gaji ada yang berkala dua tahun sekali juga kenaikan gaji kepangkatan empat tahun sekali. Jadi, gaji yang kita terima sebenarnya tidak stagnan dan di saat kita membutuhkan kita menerima THR satu bulan gaji, begitu juga kita masih dapat gaji ke-13. Jadi, saya pikir lebih baik pemberian THR ini,” tandasnya.
Lia anggia nasution
Namun, hingga saat ini pemko masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) serta pengesahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Kalau kepastiannya memang benar, karena nota pengantarnya sudah ada. Tahun depan seluruh PNS bakal menerima THR, namun kenaikan gaji pokok untuk tahun depan itu sudah ditiadakan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga, Kamis (20/8). Irwan mengungkapkan, sesuai nota pengantar yang diterima, maka pada tahun 2016 PNS bakal menerima gaji 12 kali dalam setahun di tambah gaji ke-13 dan THR. “Jadi tahun depan itu selain THR yang diberikan, gaji ke- 13 juga tetap diberikan.”
“Hanya kenaikan gaji saja yang tidak lagi diberikan,” ucap Irwan. Untuk besaran jumlah THR yang bakal diterima, menurut Irwan, sebanyak satu bulan gaji pokok sama jumlahnya ketika PNS menerima gaji ke-13. “Jadi, kalau mereka ada utang yang harus dibayar setiap bulan denganpotongangaji, untukgaji ke-13 dan THR itu sama sekali tidak ada pemotongan apa pun, murni gaji pokok mereka yang dibayarkan nanti,” papar Irwan.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-13 selama ini dilakukan melalui anggaran dari dana alokasi umum (DAU). Secara keseluruhan jumlah PNS di jajaran Pemko Medan mencapai 18.000-an, dan anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 setiap tahunnya itu berkisar Rp80 miliar. Artinya untuk pembayaran THR tahun depan Pemko Medan juga bakal membutuhkan penambahan anggaran sebesar Rp80 miliar. Selama ini disebutkan, setiap tahun PNS memang menerima kenaikan gaji.
Namun, jika aturan tahun depan turun untuk pembayaran THR, maka sudah pasti tahun 2016 PNS tidak lagi menerima kenaikan gaji seperti yang dilakukan tahun ini sebesar 6% dari gaji yang diterima. “Kalau sudah keluar PP-nya dan alokasi anggarannya sudah disahkan di APBN, tentu tidak ada lagi kenaikan gaji tahun depan,” ucap Irwan.
Menanggapi kebijakan dari Menteri Keuangan RI ini, sejumlah PNS di jajaran Pemko Medan memberikan komentar pro kontra. Seorang PNS di Setda Kota Medan, mengatakan, kebijakan tersebut jelas merugikan PNS, karena selama ini PNS setiap tahunnya mendapatkan kenaikan gaji seperti tahun ini mendapatkankenaikangaji6%.
“Kalau dihitung-hitung memang hampir sama saja yang kita peroleh. Namun, kalau kita memperoleh kenaikan gaji setiap tahunnya itu akan lebih baik dari pada kami hanya menerima THR yang hitungannya satu bulan gaji,” ujarnya. Kata dia, kerugian yang akan dialami PNS dengan kebijakan ini tentu saja pada saat PNS akan pensiun, besaran gaji yang diperoleh akan stagnan.
“Misalkan gaji kita Rp4 juta, terus dalam beberapa tahun tidak pernah ada kenaikan gaji, maka saat pensiun kita bakal menerima gaji yang jumlahnya stagnan dan saat pensiun gaji yang diterima juga tidak 100%. THR yang diterima juga kita tidak tahu apakah penuh untuk yang sudah pensiun. Makanya kalau menurut saya mendingan diberikan kenaikan gajilah setiap tahun,” katanya. Memang diakuinya kalau pemberian THR itu merupakan momen yang tepat di saat PNS sangat membutuhkan. Namun, kalau dikaji lagi tentu kenaikan gaji setiap tahun, itu akan tetap lebih baik.
Sementara seorang PNS lainnya di Setda Kota Medan mengatakan, pemberian THR itu tentu akan lebih baik, karena diberikan untuk memenuhi kebutuhan pegawai menyambut hari besar keagamaan. “Kalau menurut saya itu, kebijakan pemerintah, tentu sudah dikaji lebih dulu dan lebih baik karena memang diberikan pada saat kita butuh,” ujarnya.
Apalagi, selama ini kalau PNS mau naik gaji di pasar juga sudah terjadi gejolak harga. Makanya kalau tidak ada kenaikan gaji tentu tidak ada gejolak harga, kecuali karena situasi tertentu. Lagi pula selain kenaikan gaji yang diterima setahun sekali, selama ini pegawai juga menerima kenaikan gaji lainnya yaknikenaikangajikepangkatan dan kenaikan gaji berkala.
“Kenaikan gaji ada yang berkala dua tahun sekali juga kenaikan gaji kepangkatan empat tahun sekali. Jadi, gaji yang kita terima sebenarnya tidak stagnan dan di saat kita membutuhkan kita menerima THR satu bulan gaji, begitu juga kita masih dapat gaji ke-13. Jadi, saya pikir lebih baik pemberian THR ini,” tandasnya.
Lia anggia nasution
(ars)