Palembang Membutuhkan 5.021 Guru

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:08 WIB
Palembang Membutuhkan...
Palembang Membutuhkan 5.021 Guru
A A A
PALEMBANG - Hanya dalam kurun waktu sembilan tahun, Kota Palembang akan kekurangan 5.021 guru pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Nasikhun mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan jika memang ada tambahan usulan pensiun guru ini. Data yang ada saat ini, kata Nasikhun, sudah ada 5.021 usulan pensiun guru dari tahun 2013-2021 mendatang. Untuk tahun 2015 sendiri sebanyak 336 usulan yang terdiri dari 4 guru TK, 193 guru SD, 69 guru SM P, 33 guru SMA, dan 15 guru SMK. Ditambah dengan 13 staf Disdikpora dan 9 staf UPTD.

“Guru SD lebih banyak usulannya karena tenaga pendidik di jenjang ini memang banyak,” kata Nasikhun di ruang kerjanya, kemarin. Pengajuan pensiun ini, menurutnya, bisa disetujui dengan syarat usia sudah di atas 50 tahun. Umumnya ada yang sudah meninggal, sakit, dan alih fungsi tugas. Sementara pengajuan pensiun dini guru, kata dia, memang kurang dari 10 orang per tahunnya. Alasan kebanyakan para pensiun dini karena jenuh mengajar.

“Jenuh mengajar itu hak mereka. Bisa jadi karena memang pekerjaan monoton atau ada masalah keluarga. Kita maklumi, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya. Nasikhun menilai, tunjangan profesi maupun dana sertifikasi yang diterima para guru sudah dimanfaatkan baik masing-masing penerima. Bisa jadi untuk usaha, dan bahkan ada yang akhirnya mampu mem biayai kuliah anaknya dari dana tersebut.

Jadi alasan pensiun dini bukan karena masalah sertifikasi. Justru yang menjadi fokus evaluasi pihaknya saat ini adalah implementasi PP No 74 tahun 2008 dan UU No 14 tahun 2005 yang menuntut profesionalitas dengan mengharuskan guru berpendidikan minimal S1. Jika tidak, kata Nasikhun, guru itu akan kehilangan akses sertifikasi atau dengan kata lain dipecat sebagai guru. Mengingat batas akhir kualifikasi S1 pada Desember 20 - 15, pihaknya terus mendorong agar guru bisa S1.

“Kalau jumlah sebanyak ini ternyata tidak mampu memenuhi kualifikasi di akhir 2015, sangat bisa jadi ada kekurangan guru di Palembang,” katanya. Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang Syafran mengatakan, Pemkot Palembang harus menyiapkan langkah antisipasi kongkrit jika pensiun dini guru sertifikasi terjadi.

Pemkot melalui Disdikpora tentu mempunyai data guru yang layak dan tidak layak untuk disetujui pengajuan pensiunnya. “Langkah kongkrit itu bisa tentu dengan regulasi. Buat perda atau minimal Peraturan Wali Kota untuk mempertegasnya. Jangan sampai hak dan kewajiban tidak di penuhi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepangkatan Penggajian dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pendidikan Latihan (Diklat) Palembang Rustiati YT menambahkan, tahun 2015 ini ada sebanyak 380 PNS di lingkungan Pemkot Palembang yang pensiun. Ditambah 27 orang PNS yang meninggal dunia.

“ Jumlah tersebut banyak dari PNS Guru,” kata Rustiati. Sedangkan untuk pegawainya, dikarenakan ada aturan UU Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014, maka masa pensiun pegawai diperpanjang dari tadinya 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan guru 60 tahun. “DiPalembangme mang yang pensiun dominan PNS guru semua,” ujarnya.

Adapun mereka yang tidak terdaftar lagi sebagai PNS selain karena pensiun, juga berhenti atau keluar.Menurut Rustiati, jumlah yang pensiun dari tahun 2013- 2015 mengalami penurunan. Namun bakal banyak juga pada tahun 2016 mendatang. Sebab, akan sangat banyak pegawai yang mestinya pensiun umur 56 tahun karena diperpanjang menjadi umur 58 tahun sudah berakhir dan harus meletakan jabatannya.

Menurut data BKD dan Diklat Palembang tahun 2013 lalu jumlah PNS yang pensiun sebanyak 649 orang ditambah 36 yang meninggal. Untuk tahun 2014 mengalami penurunan yakni menjadi 479 orang ditambah 18 karyawan yang meninggal dunia. “Data ini untul seluruh PNS di Pemkot Palembang, bukan guru saja,” katanya.

Rustiati menjelaskan,PNS diberikan jeda waktu 1 tahun sejak tanggal kelahirannya harus pensiun yang dinamakan masa persiapan pensiun (MPP). Jika PNS MPP maka hanya dapat gaji pokok tanpa ada tunjangan lainnya. Sekretaris BKD dan Diklat Palembang Effendi menambahkan, jumlah PNS pensiun tentu mengurangi formasi PNS yang ada. Dan memang untuk bisa segera diisi.

Namun jumlah yang pensiun tahun ini tidak serta merta menjadi tolak ukur jumlah kebutuhan PNS. “Sudah lima tahun pemkot tidak mengajukan peneri maan CPNS. Namun diperioritaskan diangkat dari tenaga honor. Kita juga usulkan ke pusat menerima ribuan CP NS, tapi diutamakan dari guru dan tenaga kesehatan dan lainnya,” ujarnya.

Yulia savitri/ Sierra syailendra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7731 seconds (0.1#10.140)