DPRD Minta Pengusutan Tuntas
A
A
A
SUMEDANG - Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap setiap kepala keluarga (KK) penerima uang ganti rugi dan kerohiman saat proses sidang penentuan ahli waris, disesalkan banyak pihak.
Sekretaris Komisi A DPRD Su me dang Ermi Triaji meminta Polda Jabar, kasus pungli ini di usut tuntas dan uang yang telah di tarik oleh ok num dikembali kan kepada setiap warga yang men jadi korban. “Jika benar terjadi pungli saat sidang ahli waris sebagai proses pen cairan uang kerohiman itu tentunya ka mi (DPRD Su medang) sangat menyayang kan hal itu terjadi,” kata Er mi ke pa da KORAN SINDO, kemarin.
Menurut dia, praktik pungli ter ha dap warga terkena dampak peng ge nangan Waduk Jatigede harus se gera dihentikan. “Ha rus dihentikan, kasihan war ga, jangan sampai dipersulitlah,” ujar dia. “Kami mendorong aparat pe ne gak hukum untuk mengusut tuntas du gaan pungli ini. Bila memang ter ja di, oknumok num pelaku pungli harus ditindak tegas sesuai hukum yang ber laku,” tandas Ermi.
Sementara itu pada Jumat (14/8), pe lak sana tugas (plt) Ke tua Pe nga di lan Agama (PA) Su me dang Harum Ren deng mem ban tah telah terjadi pungli ter ha dap warga Ja ti ge de yang me ngi kuti proses si dang penentuan ah li waris (PAW). “Semuanya sudah jelas, seperti yang disampaikan juru bicara PA sebelumnya, yaitu oleh Hakim PA Su me dang Cecep Far han Mubarok. Jadi su dah jelas, ti dak ada pungli,” tegas Ha rum ke pada KORAN SINDO kemarin.
Dia menyatakan, biaya itu (Rp300.000) dikenakan kepada se tiap KK yang mengikuti si - dang PAW di desa masing-masing. “Kalau me mang ada pung li dan itu terbukti pi hak dari ok num tim PA, tentu kami akan mem berikan sanksi tegas. Tapi ka mi yakin, tidak ada pungli apa pun,” tandas dia. Menurut Harum, sidang di tem pat justru dimaksudkan un tuk membantu meringankan be ban warga Jatigede yang hen dak melakukan PAW. “Jadi, de ngan sidang di tempat itu, warga tid ak perlu jauh-jauh datang ke PA Sumedang.”
“ Tidak ada itu pung li. Sekali lagi dalam hal ini niat kami hanya mem ban tu,” tu tur Harum. Disinggung bahwa kasus du gaan pungli tersebut akan di - se li diki kebenarnya oleh pihak Pol da Jabar, Harum mengemukakan, pihaknya men du kung upa ya yang akan dila ku kan oleh apa rat penegak hu kum tersebut. “Tentu kami men dukung dan akan membantu pihak kepolisian bi la ma na diperlukan,” ung kap Ha rum.
Seperti dibertakan sebelum nya, warga terkena dampak genangan Waduk Jatigede mengaku resah karena ada oknum yang melakukan pungli se besar Rp300.000. Pungli itu ter jadi saat warga mengurus pencairan uang ganti rugi dan kerahiman. Prak tik tak terpuji itu dilaporkan ke tim Komisi Nasional (Kom nas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengunjungi Jatigede pada Rabu (12/8).
Selanjutnya, Ketua Komnas HAM Ketua Nur Kholis menyampaikan informasi dan keluhan warga itu ke Pemprov Jabar pada Kamis (13/8). Wagub Jabar Deddy Mizwar yang memimpin pertemuan mengemukakan, meminta ok num yang pung li itu segera mengemb likan nya kepada warga.
Menurut Demiz, jumlah war ga yang terkena dampak peng genangan Waduk Jatigede, sebanyak 11.000 KK. Jika se tiap KK dipungut sebesar Rp300.000, total nilai pungli men capai Rp3,3 miliar.
Aam aminullah
Sekretaris Komisi A DPRD Su me dang Ermi Triaji meminta Polda Jabar, kasus pungli ini di usut tuntas dan uang yang telah di tarik oleh ok num dikembali kan kepada setiap warga yang men jadi korban. “Jika benar terjadi pungli saat sidang ahli waris sebagai proses pen cairan uang kerohiman itu tentunya ka mi (DPRD Su medang) sangat menyayang kan hal itu terjadi,” kata Er mi ke pa da KORAN SINDO, kemarin.
Menurut dia, praktik pungli ter ha dap warga terkena dampak peng ge nangan Waduk Jatigede harus se gera dihentikan. “Ha rus dihentikan, kasihan war ga, jangan sampai dipersulitlah,” ujar dia. “Kami mendorong aparat pe ne gak hukum untuk mengusut tuntas du gaan pungli ini. Bila memang ter ja di, oknumok num pelaku pungli harus ditindak tegas sesuai hukum yang ber laku,” tandas Ermi.
Sementara itu pada Jumat (14/8), pe lak sana tugas (plt) Ke tua Pe nga di lan Agama (PA) Su me dang Harum Ren deng mem ban tah telah terjadi pungli ter ha dap warga Ja ti ge de yang me ngi kuti proses si dang penentuan ah li waris (PAW). “Semuanya sudah jelas, seperti yang disampaikan juru bicara PA sebelumnya, yaitu oleh Hakim PA Su me dang Cecep Far han Mubarok. Jadi su dah jelas, ti dak ada pungli,” tegas Ha rum ke pada KORAN SINDO kemarin.
Dia menyatakan, biaya itu (Rp300.000) dikenakan kepada se tiap KK yang mengikuti si - dang PAW di desa masing-masing. “Kalau me mang ada pung li dan itu terbukti pi hak dari ok num tim PA, tentu kami akan mem berikan sanksi tegas. Tapi ka mi yakin, tidak ada pungli apa pun,” tandas dia. Menurut Harum, sidang di tem pat justru dimaksudkan un tuk membantu meringankan be ban warga Jatigede yang hen dak melakukan PAW. “Jadi, de ngan sidang di tempat itu, warga tid ak perlu jauh-jauh datang ke PA Sumedang.”
“ Tidak ada itu pung li. Sekali lagi dalam hal ini niat kami hanya mem ban tu,” tu tur Harum. Disinggung bahwa kasus du gaan pungli tersebut akan di - se li diki kebenarnya oleh pihak Pol da Jabar, Harum mengemukakan, pihaknya men du kung upa ya yang akan dila ku kan oleh apa rat penegak hu kum tersebut. “Tentu kami men dukung dan akan membantu pihak kepolisian bi la ma na diperlukan,” ung kap Ha rum.
Seperti dibertakan sebelum nya, warga terkena dampak genangan Waduk Jatigede mengaku resah karena ada oknum yang melakukan pungli se besar Rp300.000. Pungli itu ter jadi saat warga mengurus pencairan uang ganti rugi dan kerahiman. Prak tik tak terpuji itu dilaporkan ke tim Komisi Nasional (Kom nas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengunjungi Jatigede pada Rabu (12/8).
Selanjutnya, Ketua Komnas HAM Ketua Nur Kholis menyampaikan informasi dan keluhan warga itu ke Pemprov Jabar pada Kamis (13/8). Wagub Jabar Deddy Mizwar yang memimpin pertemuan mengemukakan, meminta ok num yang pung li itu segera mengemb likan nya kepada warga.
Menurut Demiz, jumlah war ga yang terkena dampak peng genangan Waduk Jatigede, sebanyak 11.000 KK. Jika se tiap KK dipungut sebesar Rp300.000, total nilai pungli men capai Rp3,3 miliar.
Aam aminullah
(ars)