Bawa 212 Gram Sabu, Ibu Muda Dibekuk di KNIA
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 10:53 WIB
Bawa 212 Gram Sabu, Ibu Muda Dibekuk di KNIA
A
A
A
DELISERDANG - UA, 31, warga Bogor, Jawa Barat, nekat menyembunyikan sabu-sabu seberat 212 gram dari Malaysia di celana dalam yang dikenakan saat berupaya menyeludupkan barang haram itu di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Selasa (4/8).
Upaya ini berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) B Kualanamu. Ibu dua anak dengan sengaja membawa sabu-sabu dari Negeri Jiran dan hendak diedarkan ke Jakarta.
Namun, saat menumpangi pesawat AirAsia flight QZ 123 rute Kuala Lumpur (KUL) Malaysia- Kualanamu (KNO) Deliserdang, petugas x-ray mencurigai gelagat wanita asal Bogor ini.Ternyata saat diperiksa, tersangka UA membawa sabu-sabu disimpan di celana dalam yang dikenakannya.
“Saat diperiksa petugas Bea Cukai, wanita ini membawa barang satu buah tas tangan berwarna hitam dan satu buah tas pakaian berwarna hitam. Namun, ternyata menemukan dua bungkus berisi serpihan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine itu disimpan di celana dalamnya. Sehingga perlu dibantu dengan petugas wanita kami untuk diambil barang bukti itu,” kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Zaky Firmansyah saat memaparkan di Aula KPPBC TMP B Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (14/8).
Setelah mengamankan barang bukti dan tersangka UA, petugas KPPBC TMP B Kualanamu menyerahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut untuk ditindaklanjuti. Selain itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Lim Kok Siong, 49, juga berhasil diamankan petugas KPPBC TMP B Kualanamu saat menumpangi pesawat AirAsia QZ 123 tujuan Kuala Lumpur Malaysia-Bandara Kualanamu, Senin (10/8).
WNA Malaysia ini setelah diperiksa petugas, ditemukan 1,5 butir pil psikotropika jenis happy five dalam saku celananya. Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang. “Tersangka yang membawa happyfive juga sudah diamankan bersama barang buktinya dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Halimudin menjelaskan, tersangka UA membawa barang haram itu dari Malaysia dan bertransaksi dengan WNA Nigeria, lalu dibawa ke Indonesia tujuan Jakarta. “Karena kesalahan teknis sehingga masuk ke Medan dan digagalkan Bea Cukai di Bandara Kualanamu,” katanya.
Agus menambahkan UA berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandarnya dari Malaysia. “Kami sudah mendapatkan provider jaringannya namun karena sifatnya tertutup sehingga masih belum ada pertanda. Yang pasti masih dalam penyelidikan jaringannya juga,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka UA dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang beratnya melebihi 5 gram dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.
Di tempat terpisah, tersangka Lim Siong, 49, WNA Malaysia masih menjalani proses pemeriksaan di Satuan Polres Deliserdang. “Surat keterangan dokternya, tersangka memiliki penyakit hipertensi.” kata Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari.
Lim Kok Siong dijeratPasal 102 huruf e UU Nomor 17/ 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
M andi yusri
Upaya ini berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) B Kualanamu. Ibu dua anak dengan sengaja membawa sabu-sabu dari Negeri Jiran dan hendak diedarkan ke Jakarta.
Namun, saat menumpangi pesawat AirAsia flight QZ 123 rute Kuala Lumpur (KUL) Malaysia- Kualanamu (KNO) Deliserdang, petugas x-ray mencurigai gelagat wanita asal Bogor ini.Ternyata saat diperiksa, tersangka UA membawa sabu-sabu disimpan di celana dalam yang dikenakannya.
“Saat diperiksa petugas Bea Cukai, wanita ini membawa barang satu buah tas tangan berwarna hitam dan satu buah tas pakaian berwarna hitam. Namun, ternyata menemukan dua bungkus berisi serpihan kristal bening diduga narkotika jenis methapetamine itu disimpan di celana dalamnya. Sehingga perlu dibantu dengan petugas wanita kami untuk diambil barang bukti itu,” kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Zaky Firmansyah saat memaparkan di Aula KPPBC TMP B Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (14/8).
Setelah mengamankan barang bukti dan tersangka UA, petugas KPPBC TMP B Kualanamu menyerahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut untuk ditindaklanjuti. Selain itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Lim Kok Siong, 49, juga berhasil diamankan petugas KPPBC TMP B Kualanamu saat menumpangi pesawat AirAsia QZ 123 tujuan Kuala Lumpur Malaysia-Bandara Kualanamu, Senin (10/8).
WNA Malaysia ini setelah diperiksa petugas, ditemukan 1,5 butir pil psikotropika jenis happy five dalam saku celananya. Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang. “Tersangka yang membawa happyfive juga sudah diamankan bersama barang buktinya dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Halimudin menjelaskan, tersangka UA membawa barang haram itu dari Malaysia dan bertransaksi dengan WNA Nigeria, lalu dibawa ke Indonesia tujuan Jakarta. “Karena kesalahan teknis sehingga masuk ke Medan dan digagalkan Bea Cukai di Bandara Kualanamu,” katanya.
Agus menambahkan UA berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandarnya dari Malaysia. “Kami sudah mendapatkan provider jaringannya namun karena sifatnya tertutup sehingga masih belum ada pertanda. Yang pasti masih dalam penyelidikan jaringannya juga,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka UA dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang beratnya melebihi 5 gram dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.
Di tempat terpisah, tersangka Lim Siong, 49, WNA Malaysia masih menjalani proses pemeriksaan di Satuan Polres Deliserdang. “Surat keterangan dokternya, tersangka memiliki penyakit hipertensi.” kata Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari.
Lim Kok Siong dijeratPasal 102 huruf e UU Nomor 17/ 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
M andi yusri
(ftr)