Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang

Kamis, 13 Agustus 2015 - 22:35 WIB
Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang
Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang
A A A
PALEMBANG - Sejumlah pakar hukum tata negara meminta Mendagri segera mengambil sikap terkait impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang.

Karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 04P/KHS/2014 tanggal 3 Desember 2014 menyatakan impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang melalui Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 tahun 2014 tanggal 27 September 2014 telah sah dan berdasar hukum.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menjelaskan, jika Mendagri tidak segera mengambil sikap terkait Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 tahun 2014 tanggal 27 September 2014 itu artinya melanggar Undang-undang No 23/2014. Karena keputusan itu telah dikabulkan oleh MA dan ada batas waktunya.

Sementara menurut Margarito, jika memang Mendagri melantik Harnojoyo, DPRD Kota Palembang bisa mengambil dua opsi.

Pertama mem-PTUNkan keputusan pelantikan tersebut dan opsi kedua DPRD bisa mengabaikan pertemuan serta rapat-rapat dengan wali kota.

"Jadi upaya hukum yang seharusnya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah dengan segera memproses usulan pemakzulan tersebut, " kata Margarito.

Sementara menurut Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsri Saut P Panjaitan, secara hukum pidana, memang belum ada bukti kalau Harnojoyo terlibat suap ke Akil Mochtar waktu sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Tapi karena jabatannya diperoleh karena suap yang dilakukan Romi Herton pada saat sengketa pilkada di MK.

Lalu dimakzulkan oleh DPRD dan disahkan oleh MA. Sehingga, kata dia, keliru apabila Mendagri melihat masalahnya hanya dari sudut pandang bahwa secara pidana Harnojoyo tidak terlibat suap.

Tapi mestinya dilihat dari sudut hukum administrasi atau hukum tata negara yang melihat perolehan jabatan keduanya itu melanggar hukum pada saat tahapan proses pilkada. Sehingga jabatan keduanya telah di-impeachment.

"Jadi bagamana mungkin orang yang telah diimpeach malah diusulkan untuk diangkat lagi menjadi wali kota definitif, " timpal Saut.

Dihubungi terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Shinta Raharja belum bisa berkomentar banyak. Terkait kabar adanya kabar permintaan pemakzulan tersebut. "Saya belum bisa komentar dahulu. Infonya baru tahu," katanya saat dihubungi, Kamis (13/8/2015).
(zik,whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8534 seconds (0.1#10.140)