Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang

Kamis, 13 Agustus 2015 - 22:35 WIB
Mendagri Harus Ambil...
Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang
A A A
PALEMBANG - Sejumlah pakar hukum tata negara meminta Mendagri segera mengambil sikap terkait impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang.

Karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 04P/KHS/2014 tanggal 3 Desember 2014 menyatakan impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang melalui Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 tahun 2014 tanggal 27 September 2014 telah sah dan berdasar hukum.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menjelaskan, jika Mendagri tidak segera mengambil sikap terkait Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 tahun 2014 tanggal 27 September 2014 itu artinya melanggar Undang-undang No 23/2014. Karena keputusan itu telah dikabulkan oleh MA dan ada batas waktunya.

Sementara menurut Margarito, jika memang Mendagri melantik Harnojoyo, DPRD Kota Palembang bisa mengambil dua opsi.

Pertama mem-PTUNkan keputusan pelantikan tersebut dan opsi kedua DPRD bisa mengabaikan pertemuan serta rapat-rapat dengan wali kota.

"Jadi upaya hukum yang seharusnya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah dengan segera memproses usulan pemakzulan tersebut, " kata Margarito.

Sementara menurut Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsri Saut P Panjaitan, secara hukum pidana, memang belum ada bukti kalau Harnojoyo terlibat suap ke Akil Mochtar waktu sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Tapi karena jabatannya diperoleh karena suap yang dilakukan Romi Herton pada saat sengketa pilkada di MK.

Lalu dimakzulkan oleh DPRD dan disahkan oleh MA. Sehingga, kata dia, keliru apabila Mendagri melihat masalahnya hanya dari sudut pandang bahwa secara pidana Harnojoyo tidak terlibat suap.

Tapi mestinya dilihat dari sudut hukum administrasi atau hukum tata negara yang melihat perolehan jabatan keduanya itu melanggar hukum pada saat tahapan proses pilkada. Sehingga jabatan keduanya telah di-impeachment.

"Jadi bagamana mungkin orang yang telah diimpeach malah diusulkan untuk diangkat lagi menjadi wali kota definitif, " timpal Saut.

Dihubungi terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Shinta Raharja belum bisa berkomentar banyak. Terkait kabar adanya kabar permintaan pemakzulan tersebut. "Saya belum bisa komentar dahulu. Infonya baru tahu," katanya saat dihubungi, Kamis (13/8/2015).
(zik,whb)
Berita Terkait
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
Hunian Dikunci Pengelola,...
Hunian Dikunci Pengelola, Ratusan Penghuni Rusunawa Kasnariansyah Resah
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Penuhi Kebutuhan Sembako,...
Penuhi Kebutuhan Sembako, Aplikasi Pasar DHD Palembang Diluncurkan
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
12 menit yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
23 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
56 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
1 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved