Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang

Kamis, 13 Agustus 2015 - 22:35 WIB
Mendagri Harus Ambil...
Mendagri Harus Ambil Sikap Terkait Impeachment DPRD Palembang
A A A
PALEMBANG - Sejumlah pakar hukum tata negara meminta Mendagri segera mengambil sikap terkait impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang.

Karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 04P/KHS/2014 tanggal 3 Desember 2014 menyatakan impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang melalui Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 tahun 2014 tanggal 27 September 2014 telah sah dan berdasar hukum.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menjelaskan, jika Mendagri tidak segera mengambil sikap terkait Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 tahun 2014 tanggal 27 September 2014 itu artinya melanggar Undang-undang No 23/2014. Karena keputusan itu telah dikabulkan oleh MA dan ada batas waktunya.

Sementara menurut Margarito, jika memang Mendagri melantik Harnojoyo, DPRD Kota Palembang bisa mengambil dua opsi.

Pertama mem-PTUNkan keputusan pelantikan tersebut dan opsi kedua DPRD bisa mengabaikan pertemuan serta rapat-rapat dengan wali kota.

"Jadi upaya hukum yang seharusnya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah dengan segera memproses usulan pemakzulan tersebut, " kata Margarito.

Sementara menurut Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsri Saut P Panjaitan, secara hukum pidana, memang belum ada bukti kalau Harnojoyo terlibat suap ke Akil Mochtar waktu sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Tapi karena jabatannya diperoleh karena suap yang dilakukan Romi Herton pada saat sengketa pilkada di MK.

Lalu dimakzulkan oleh DPRD dan disahkan oleh MA. Sehingga, kata dia, keliru apabila Mendagri melihat masalahnya hanya dari sudut pandang bahwa secara pidana Harnojoyo tidak terlibat suap.

Tapi mestinya dilihat dari sudut hukum administrasi atau hukum tata negara yang melihat perolehan jabatan keduanya itu melanggar hukum pada saat tahapan proses pilkada. Sehingga jabatan keduanya telah di-impeachment.

"Jadi bagamana mungkin orang yang telah diimpeach malah diusulkan untuk diangkat lagi menjadi wali kota definitif, " timpal Saut.

Dihubungi terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Shinta Raharja belum bisa berkomentar banyak. Terkait kabar adanya kabar permintaan pemakzulan tersebut. "Saya belum bisa komentar dahulu. Infonya baru tahu," katanya saat dihubungi, Kamis (13/8/2015).
(zik,whb)
Berita Terkait
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
Hunian Dikunci Pengelola,...
Hunian Dikunci Pengelola, Ratusan Penghuni Rusunawa Kasnariansyah Resah
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Penuhi Kebutuhan Sembako,...
Penuhi Kebutuhan Sembako, Aplikasi Pasar DHD Palembang Diluncurkan
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
4 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
5 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
6 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
7 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
8 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
8 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved