4 Program BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Perusahaan Besar
Kamis, 13 Agustus 2015 - 11:05 WIB
4 Program BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Perusahaan Besar
A
A
A
MEDAN - Seluruh perusahaan besar di Sumatera Utara (Sumut) diwajibkan mendaftarkan pekerjanya pada empat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebab, seluruhnya merupakan investasi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan. Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf, mengatakan, sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang wajib diikuti perusahaan, baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), maupun Jaminan Pensiun (JP).
Khusus kepada perusahaan besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program itu. “Program-program ini benar- benar menguntungkan pekerja yang berarti juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Jika pekerja merasa mendapat untung, pasti kinerjanya akan baik,” ungkapnya pada acara BPJS Ketenagakerjaan Fair di Hotel Santika Medan, Selasa (11/8) malam.
Dia merinci, jika terdapat pada program JKK, pekerja akan mendapat tindakan medis sampai sembuh, serta ada peningkatan biaya angkutan darat, laut, dan udara dari sebelumnya. Lalu, jika meninggal atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan manfaat lainnya.
Pada program JK, ahli waris mendapat santunan sekaligus secara berkala, dan biaya pemakanan Rp24 juta, serta beasiswa bagi anak yang ditinggalkan Rp12 juta dengan kepesertaan lima tahun. Kemudian, JHT akan memberikan kepastian tabungan yang besarnya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Sementara program baru, yaitu JP, akan membuat pekerja memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun 56 tahun, atau cacat total permanen atau meninggal. Ahliwarisjanda/duda jugamendapat manfaat pensiun 50% dari formulasi manfaat pensiun sampai si ahli waris itu meninggal atau menikah lagi.
Anaknya juga mendapat manfaat hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah. “Semua manfaat itu harus diterima pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Sementara perusahaan kategori mikro dan kecil bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan kemampuan finansial, baik dilihat dari sisi omzet maupun daya beli. “Kalau omzet cukup dan ternyata mendaftarkan pekerja bisa meningkatkan daya beli, silakan saja daftar. Tapi jika sebaliknya, pilihsaja salahsatunya sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial, menambahkan, pada semester I 2015 baru 30% dari jumlah perusahaan potensial yang masuk kategori besar dan menengah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya perusahaan bergerak di sektor perkebunan dan perdagangan.
“Jika bicara jumlah tenaga kerjanya, sudah mencapai ratusan. Begitu juga dengan iurannya bisa mencapai Rp500 miliar–700 miliar. Hingga akhir tahun nanti diharapkan lebih banyak lagi perusahaan, khususnya yang potensial bersedia mendaftarkan pekerjanya,” ungkapnya.
Jelia amelida
Sebab, seluruhnya merupakan investasi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan. Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf, mengatakan, sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang wajib diikuti perusahaan, baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), maupun Jaminan Pensiun (JP).
Khusus kepada perusahaan besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program itu. “Program-program ini benar- benar menguntungkan pekerja yang berarti juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Jika pekerja merasa mendapat untung, pasti kinerjanya akan baik,” ungkapnya pada acara BPJS Ketenagakerjaan Fair di Hotel Santika Medan, Selasa (11/8) malam.
Dia merinci, jika terdapat pada program JKK, pekerja akan mendapat tindakan medis sampai sembuh, serta ada peningkatan biaya angkutan darat, laut, dan udara dari sebelumnya. Lalu, jika meninggal atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan manfaat lainnya.
Pada program JK, ahli waris mendapat santunan sekaligus secara berkala, dan biaya pemakanan Rp24 juta, serta beasiswa bagi anak yang ditinggalkan Rp12 juta dengan kepesertaan lima tahun. Kemudian, JHT akan memberikan kepastian tabungan yang besarnya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Sementara program baru, yaitu JP, akan membuat pekerja memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun 56 tahun, atau cacat total permanen atau meninggal. Ahliwarisjanda/duda jugamendapat manfaat pensiun 50% dari formulasi manfaat pensiun sampai si ahli waris itu meninggal atau menikah lagi.
Anaknya juga mendapat manfaat hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah. “Semua manfaat itu harus diterima pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Sementara perusahaan kategori mikro dan kecil bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan kemampuan finansial, baik dilihat dari sisi omzet maupun daya beli. “Kalau omzet cukup dan ternyata mendaftarkan pekerja bisa meningkatkan daya beli, silakan saja daftar. Tapi jika sebaliknya, pilihsaja salahsatunya sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial, menambahkan, pada semester I 2015 baru 30% dari jumlah perusahaan potensial yang masuk kategori besar dan menengah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya perusahaan bergerak di sektor perkebunan dan perdagangan.
“Jika bicara jumlah tenaga kerjanya, sudah mencapai ratusan. Begitu juga dengan iurannya bisa mencapai Rp500 miliar–700 miliar. Hingga akhir tahun nanti diharapkan lebih banyak lagi perusahaan, khususnya yang potensial bersedia mendaftarkan pekerjanya,” ungkapnya.
Jelia amelida
(bbg)