Simpan Sabu Senilai Rp100 Juta, Pengusaha Burung Walet Ditangkap

Rabu, 12 Agustus 2015 - 17:59 WIB
Simpan Sabu Senilai...
Simpan Sabu Senilai Rp100 Juta, Pengusaha Burung Walet Ditangkap
A A A
BANDUNG - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menyita 50 gram sabu senilai Rp100 juta yang disimpan M alias Todung (43) seorang pengusaha burung walet di Kota Cirebon.

Direktur Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widiatno, mengatakan penangkapan Todong ini berawal dari informasi masyrakat yang lalu ditindak lanjuti Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar.

Selama seminggu, tim khusus melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Todong pada Minggu 9 Agustus 2015 di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cirebon. Tak hanya menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggerebekan.

"Hasilnya, kami menemukan sabu sebanyak 50 gram. Selain itu kami juga dapatkan satu buah alat penghisap sabu. Kedua barang bukti itu kami temukan di kediamannya tergeletak di atas lantai," ujar Ermi didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Yoslan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (12/8/2015).

Tersangka pun lantas diboyong ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Abang yang dikenalnya dari seorang pria yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banceuy yang tak dikenalinya.

"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dan mengenali Abang dari seorang pria yang diduga narapidana lapas Banceuy dari temannya yang juga residivis," terangnya.

Tersangka mengambil sabu pesanannya itu di bawah plang penunjuk arah di luar gerbang keluar tol Bekasi. Pada saat diambil, sabu sudah terbungkus plastik hitam.

"Sabu ini diperkirakan bernilai Rp100 juta. Sudah empat kali tersangka melakukan transaksi dengan Abang, pembayaran dilakukan melalui rekening," katanya.

Kini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman," timpalnya.

Atas perbuatannya tersebut, Todong yang kini mendekam di penjara Mapolda Jabar, dijerat P:asal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan pidana denda paling besar Rp10 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2184 seconds (0.1#10.140)