Ancam Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Peras Penumpangnya

Selasa, 11 Agustus 2015 - 17:30 WIB
Ancam Perkosa Penumpang,...
Ancam Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Peras Penumpangnya
A A A
BATAM - Rianto (31) sopir angkot jurusan Bengkong-Mukakuning, terpaksa mendekam di penjara setelah melakukan pemerasan terhadap penumpangnya, Minggu 9 Agustus lalu.

Korban juga mengaku, terpaksa memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300.000 agar tidak diperkosa oleh pelaku.

Menurut pengakuan korban, Anisa Nurul, pagi itu dia baru saja berolah raga bersama teman-temannya di Dataran Engku Putri.

Karena tidak membawa kendaraan, dia menumpang carry warna kuning nopol BP 1534 EU yang digunakan oleh pelaku menuju rumahnya di Perumahan Anggrek Sari.

"Saat naik angkot saya sendirian dan pelaku memberhentikan mobilnya di depan kantor Pemadam Kebakaran Mukakuning," katanya, saat membuat laporan kepolisian.

Setibanya di depan pemadam kebakaran, sambungnya, pelaku turun dari mobil dan langsung menurunkannya dengan cara ditarik.

Merasa tak menerima diperlakukan kasar oleh pelaku, dia berusaha berteriak. Tak lama berteriak, pelaku memukulinya beberapa kali.

"Saat saya teriak minta tolong, kepala saya dipukul dan pelaku mau memperkosa saya," tandasnya.

Menurut Anisa, karena pelaku terus berusaha memperkosanya, dia terus berusaha memberontak dan menolak untuk diperkosa oleh pelaku. Lantaran gagal memperkosa, pelaku akhirnya meminta sejumlah uang kepadanya.

"Saat pelaku mau diberikan uang agar saya tidak diperkosa, makanya pelaku mau antar saya pulang," ujarnya.

Sesampainya di rumahnya, kata Anisa, dia memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300.000 karena kesepakatannya dengan pelaku, tidak akan memperkosanya jika dia memberikan uang. "Setelah uang saya berikan kemudian pelaku pergi dan saya lapor ke polsek," timpalnya.

Kapolsek mengatakan, tak lama korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan. Akhirnya tim Buser melakukan pengembangan, berdasarkan ciri-ciri mobil dan nopol pelaku.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di halte Panbil Mall. "Empat jam setelah korban melapor, pelakunya berhasil kita tangkap," katanya.

Saat tertangkap, sambung Arif, pelaku mengakui perbuatannya dan ia terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.

Pelaku juga mengakui, kalau berusaha memperkosa korban saat didalam mobilnya. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun," ujar Arif.
(sms)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
23 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
40 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
48 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved