Ancam Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Peras Penumpangnya
A
A
A
BATAM - Rianto (31) sopir angkot jurusan Bengkong-Mukakuning, terpaksa mendekam di penjara setelah melakukan pemerasan terhadap penumpangnya, Minggu 9 Agustus lalu.
Korban juga mengaku, terpaksa memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300.000 agar tidak diperkosa oleh pelaku.
Menurut pengakuan korban, Anisa Nurul, pagi itu dia baru saja berolah raga bersama teman-temannya di Dataran Engku Putri.
Karena tidak membawa kendaraan, dia menumpang carry warna kuning nopol BP 1534 EU yang digunakan oleh pelaku menuju rumahnya di Perumahan Anggrek Sari.
"Saat naik angkot saya sendirian dan pelaku memberhentikan mobilnya di depan kantor Pemadam Kebakaran Mukakuning," katanya, saat membuat laporan kepolisian.
Setibanya di depan pemadam kebakaran, sambungnya, pelaku turun dari mobil dan langsung menurunkannya dengan cara ditarik.
Merasa tak menerima diperlakukan kasar oleh pelaku, dia berusaha berteriak. Tak lama berteriak, pelaku memukulinya beberapa kali.
"Saat saya teriak minta tolong, kepala saya dipukul dan pelaku mau memperkosa saya," tandasnya.
Menurut Anisa, karena pelaku terus berusaha memperkosanya, dia terus berusaha memberontak dan menolak untuk diperkosa oleh pelaku. Lantaran gagal memperkosa, pelaku akhirnya meminta sejumlah uang kepadanya.
"Saat pelaku mau diberikan uang agar saya tidak diperkosa, makanya pelaku mau antar saya pulang," ujarnya.
Sesampainya di rumahnya, kata Anisa, dia memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300.000 karena kesepakatannya dengan pelaku, tidak akan memperkosanya jika dia memberikan uang. "Setelah uang saya berikan kemudian pelaku pergi dan saya lapor ke polsek," timpalnya.
Kapolsek mengatakan, tak lama korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan. Akhirnya tim Buser melakukan pengembangan, berdasarkan ciri-ciri mobil dan nopol pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di halte Panbil Mall. "Empat jam setelah korban melapor, pelakunya berhasil kita tangkap," katanya.
Saat tertangkap, sambung Arif, pelaku mengakui perbuatannya dan ia terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.
Pelaku juga mengakui, kalau berusaha memperkosa korban saat didalam mobilnya. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun," ujar Arif.
Korban juga mengaku, terpaksa memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300.000 agar tidak diperkosa oleh pelaku.
Menurut pengakuan korban, Anisa Nurul, pagi itu dia baru saja berolah raga bersama teman-temannya di Dataran Engku Putri.
Karena tidak membawa kendaraan, dia menumpang carry warna kuning nopol BP 1534 EU yang digunakan oleh pelaku menuju rumahnya di Perumahan Anggrek Sari.
"Saat naik angkot saya sendirian dan pelaku memberhentikan mobilnya di depan kantor Pemadam Kebakaran Mukakuning," katanya, saat membuat laporan kepolisian.
Setibanya di depan pemadam kebakaran, sambungnya, pelaku turun dari mobil dan langsung menurunkannya dengan cara ditarik.
Merasa tak menerima diperlakukan kasar oleh pelaku, dia berusaha berteriak. Tak lama berteriak, pelaku memukulinya beberapa kali.
"Saat saya teriak minta tolong, kepala saya dipukul dan pelaku mau memperkosa saya," tandasnya.
Menurut Anisa, karena pelaku terus berusaha memperkosanya, dia terus berusaha memberontak dan menolak untuk diperkosa oleh pelaku. Lantaran gagal memperkosa, pelaku akhirnya meminta sejumlah uang kepadanya.
"Saat pelaku mau diberikan uang agar saya tidak diperkosa, makanya pelaku mau antar saya pulang," ujarnya.
Sesampainya di rumahnya, kata Anisa, dia memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300.000 karena kesepakatannya dengan pelaku, tidak akan memperkosanya jika dia memberikan uang. "Setelah uang saya berikan kemudian pelaku pergi dan saya lapor ke polsek," timpalnya.
Kapolsek mengatakan, tak lama korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan. Akhirnya tim Buser melakukan pengembangan, berdasarkan ciri-ciri mobil dan nopol pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di halte Panbil Mall. "Empat jam setelah korban melapor, pelakunya berhasil kita tangkap," katanya.
Saat tertangkap, sambung Arif, pelaku mengakui perbuatannya dan ia terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.
Pelaku juga mengakui, kalau berusaha memperkosa korban saat didalam mobilnya. "Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun," ujar Arif.
(sms)