PTBA Belum Mau Bayar Tunggakan

Senin, 10 Agustus 2015 - 09:59 WIB
PTBA Belum Mau Bayar Tunggakan
PTBA Belum Mau Bayar Tunggakan
A A A
MUARAENIM - Manajemen PT Bukit Asam (Persero) Tbk mengaku siap untuk melunasi tunggakan atas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan PBB P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan) yang dibebankan kepada mereka.

Direktur Utama PTBA persero Tbk Milawarma melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Joko Pramono mengatakan, pihaknya sama sekali belum mendapatkan informasi yang menyebutkan jika pengadilan pajak sudah membacakan vonis atas gugatan yang mereka terhadap Kantor Pajak Pratama (KPP) Prabumulih.

Dimana gugatan tersebut dilakukan pihak PTBA atas keberatan mereka terhadap ketetapan pajak yang dibe ban kan kepada mereka tahun 2011. “Kami sama sekali belum mendapatkan informasi yang mengatakan bahwa vonis sudah dijatuhkanpihakpeng adi lanpajak atas gugatan kami tersebut,” kata Joko, kemarin.

Pihaknya menurutnya selaku warga negara dan wajib pajak jelas akan mematuhi jika memang gugatan mereka ditolak pengadilan pajak tingkat banding. Karena, kata Joko, tingkatan peradilan yang mereka tempuh saat ini adalah tingkat banding, sehingga tidak ada upaya hukum lain selain mematuhi putusan pengadilan tersebut, jika memang gugatan mereka ditolak.

“Masalahnya sampai dengan sekarang kami belum menerima salinan amar putusan dari majelis hakim atas perkara gugatan yang kami layangkan, apa kah gugatan kami dikabulkan atau ditolak majelis hakim,” ujarnya. Untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak tidak berspekulasi atau menganggap PTBA sebagai perusahaan yang membangkang terhadap kewajiban selaku wajib pajak.

Dia meminta semua pihak termasuk yang berperkara terutama steakholder untuk samasama menunggu dan meng hormati apa yang ditetapkan pengadilan pajak. “Yang jelas karena ini adalah upaya peradilan yang terakhir dan jika memang diputuskan kami harus membayar seluruh pajak yang dikenakan kepada kami jelas akan kami bayar.

Lagi pula menang atau kalah uang nya jugauntuknegara,” ucapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Muaraenim Amrullah Jamaludin mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari pengadilan pajak jika perkara gugatan keberatan atas beban pajak yang dibebankan kepada PTBA tahun 2011 lalu sudah diputus Pengadilan Pajak.

Dimana informasi tersebut mereka dapatkan setelah mereka menerima surat balasan dari pengadilan pajak atas surat yang mereka layangkan kepada lembaga peradilan itu. “Kita sudah mendapatkan informasi melalui surat dari mereka, jika untuk perkara gugatan yang dilayangkan PTBA atas beban pajak kepada mereka tahun 2011 silam sudah di bacakan vonisnya oleh pengadilan pajak,” ujarnya.

Hanya saja menurutnya Pemkab Muaraenim dalam hal ini bukanlah pihak yang berperkara atau digugat langung PT BA. Namun dari jumlah pajak yang dikenakan kepada PTBA oleh KPP Prabumulih tersebut ada pembagian untuk Kabupaten Muaraenim. “Karena kita mau kejelasan, karena disana ada uang milik masyarakat Muaraenim yang dapat kita gunakan untuk membiayai program pembangunan di Muaraenimini,” ujarnya.

Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan Lainya Dispenda Muaraenim Feri Sonevel menambahkan, surat dari pengadilan pajak yang mereka terima tertanggal 28 Juli 2015. Dimana dalam surat tersebut pihak pengadilan pajak mengatakan bahwa berkas banding untuk 2011 sudah dilakukan proses pengucapan pada 15 Juni 2015.

Kemudian berkas banding untuk tahun 2012 saat ini sedang dalam proses peny e - lasaian putusan serta berkas banding untuk tahun 2013 sedang dalam proses sidang pemeriksaan. Dimana surat balasan itu ditandatangani panitera pengadilan pajak Sugeng Wardoyo. “Tapi waktu kita cek di website pengadilan pajak sesuai dengan nomor perkara dan putusan yang mereka sebutkan tidak bisa kita buka,” ungkapnya.

Irhamudin sP
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.9993 seconds (0.1#10.140)