Tidak Netral dalam Pilkada, PNS Solo akan Dipecat
A
A
A
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memecat pegawainya yang terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tetap menjaga netralitas mereka meski kandidat yang bersaing dari PNS Pemkot Solo.
Asisten Pemerintah Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Solo Said Romadloni mengatakan, netralitas PNS selalu ditekankan agar tidak terlibat politik praktis. Namun demikian, pihaknya yakin PNS sudah memahami larangan yang tidak boleh dilanggar.
Namun jika ada yang nekat terlibat politik praktis seperti kampanye, maka dirinya yakin hal itu merupakan sesuatu yang disengaja. Sehingga PNS yang bersangkutan berani mengambil risiko terhadap aturan yang telah digariskan.
“Sanksi akan kami jatuhkan sesuai regulasi, apabila ada PNS yang terlibat politik praktis,” ungkap Said Romdloni, kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).
Sanksi yang akan dijatuhkan adalah teguran untuk pelanggaran ringan, dan pemecatan jika pelanggarannya tergolong berat.
Seperti diketahui, kandidat yang bersaing pada Pilkada Solo adalah pasangan incumbent FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang diusung PDIP, serta Anung Indro Susanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP, PA, dan KB) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB).
Ada enam partai politik yang tergabung dalam KSB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Demokrat (PD) dan Partai Gerindra.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkot Solo Joni Hari Sumanto mengemukakan, roda pemerintahan akan dijalankan Pejabat (Pj) Wali Kota kini dipegang oleh Budi Suharto yang juga menjabat Sekda Solo.
Setelah dilantik Rabu 5 Agustus 2015 oleh Gubernur Jawa Tengah di Semarang, rencananya akan dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang masa jabatannya telah habis, pada 28 Juli 2015.
Masa jabatan Pj Walikota paling lama satu tahun setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun realitasnya, Pj Walikota menjabat 9-10 bulan karena pejabat difinitif sudah ada setelah pelaksanaan pilkada.
“SK paling lama satu tahun untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu hal,” ungkap Joni.
Asisten Pemerintah Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Solo Said Romadloni mengatakan, netralitas PNS selalu ditekankan agar tidak terlibat politik praktis. Namun demikian, pihaknya yakin PNS sudah memahami larangan yang tidak boleh dilanggar.
Namun jika ada yang nekat terlibat politik praktis seperti kampanye, maka dirinya yakin hal itu merupakan sesuatu yang disengaja. Sehingga PNS yang bersangkutan berani mengambil risiko terhadap aturan yang telah digariskan.
“Sanksi akan kami jatuhkan sesuai regulasi, apabila ada PNS yang terlibat politik praktis,” ungkap Said Romdloni, kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).
Sanksi yang akan dijatuhkan adalah teguran untuk pelanggaran ringan, dan pemecatan jika pelanggarannya tergolong berat.
Seperti diketahui, kandidat yang bersaing pada Pilkada Solo adalah pasangan incumbent FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang diusung PDIP, serta Anung Indro Susanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP, PA, dan KB) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB).
Ada enam partai politik yang tergabung dalam KSB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Demokrat (PD) dan Partai Gerindra.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkot Solo Joni Hari Sumanto mengemukakan, roda pemerintahan akan dijalankan Pejabat (Pj) Wali Kota kini dipegang oleh Budi Suharto yang juga menjabat Sekda Solo.
Setelah dilantik Rabu 5 Agustus 2015 oleh Gubernur Jawa Tengah di Semarang, rencananya akan dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang masa jabatannya telah habis, pada 28 Juli 2015.
Masa jabatan Pj Walikota paling lama satu tahun setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun realitasnya, Pj Walikota menjabat 9-10 bulan karena pejabat difinitif sudah ada setelah pelaksanaan pilkada.
“SK paling lama satu tahun untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu hal,” ungkap Joni.
(san)