Tidak Netral dalam Pilkada, PNS Solo akan Dipecat

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 13:54 WIB
Tidak Netral dalam Pilkada,...
Tidak Netral dalam Pilkada, PNS Solo akan Dipecat
A A A
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memecat pegawainya yang terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tetap menjaga netralitas mereka meski kandidat yang bersaing dari PNS Pemkot Solo.

Asisten Pemerintah Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Solo Said Romadloni mengatakan, netralitas PNS selalu ditekankan agar tidak terlibat politik praktis. Namun demikian, pihaknya yakin PNS sudah memahami larangan yang tidak boleh dilanggar.

Namun jika ada yang nekat terlibat politik praktis seperti kampanye, maka dirinya yakin hal itu merupakan sesuatu yang disengaja. Sehingga PNS yang bersangkutan berani mengambil risiko terhadap aturan yang telah digariskan.

“Sanksi akan kami jatuhkan sesuai regulasi, apabila ada PNS yang terlibat politik praktis,” ungkap Said Romdloni, kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).

Sanksi yang akan dijatuhkan adalah teguran untuk pelanggaran ringan, dan pemecatan jika pelanggarannya tergolong berat.

Seperti diketahui, kandidat yang bersaing pada Pilkada Solo adalah pasangan incumbent FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang diusung PDIP, serta Anung Indro Susanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP, PA, dan KB) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB).

Ada enam partai politik yang tergabung dalam KSB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Demokrat (PD) dan Partai Gerindra.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkot Solo Joni Hari Sumanto mengemukakan, roda pemerintahan akan dijalankan Pejabat (Pj) Wali Kota kini dipegang oleh Budi Suharto yang juga menjabat Sekda Solo.

Setelah dilantik Rabu 5 Agustus 2015 oleh Gubernur Jawa Tengah di Semarang, rencananya akan dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang masa jabatannya telah habis, pada 28 Juli 2015.

Masa jabatan Pj Walikota paling lama satu tahun setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun realitasnya, Pj Walikota menjabat 9-10 bulan karena pejabat difinitif sudah ada setelah pelaksanaan pilkada.

“SK paling lama satu tahun untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu hal,” ungkap Joni.
(san)
Berita Terkait
Wali Kota Solo: Sanksi...
Wali Kota Solo: Sanksi Menanti Bagi ASN Tak Netral di Pilkada
Calon Wali Kota Solo...
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa
Pemkot Solo Kesulitan...
Pemkot Solo Kesulitan Tambah Anggaran untuk Pilkada 2020
Gaya Wali Kota Solo...
Gaya Wali Kota Solo Pakai Masker Bergambar Kumis Tebal Jadi Viral
Wali Kota Solo Sambut...
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo...
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo Bakal Debat Penanganan COVID-19
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
30 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
41 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved