3.276 Anak Terjerat Kasus Hukum

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:10 WIB
3.276 Anak Terjerat Kasus Hukum
3.276 Anak Terjerat Kasus Hukum
A A A
BANDUNG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) menyebutkan, sebanyak 3.276 anak terlibat kasus hukum dan harus mendekam di balik penjara.

Mereka kini tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Agar kelak mere ka menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik, Ditjen Pe masya ra katan Ke men kum ham kini mengubah perlakuan dan pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus hukum tersebut.

Sekjen Pemasyarakatan Kemenkumham Bambang Ran tam mengatakan, perubahan perlakuan dan pembinaan tersebut ditandai dengan berubahnya istilah Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) menjadi Lembaga Pembina an Khusus Anak (LPKA).

Selain itu, perlakuan dan pembinaan anak-anak binaan juga kini berbasis pada budi pekerti. Menurut Bambang, perubahan perlakuan dan pembinaan tersebut dilatarbelakangi dengan baru adanya 20 lapas khusus anak di Indonesia. Sementara jumlah anak yang terjerat kasus hukum di In donesia men capai 3.276 anak.

Berdasarkan data Direktorat Bina Bimbingan Kema syar katan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, se banyak 59,31% di antaranya harus rela berbagi tempat dengan warga binaan dewasa. Tidak hanya itu, dalam perubahan sistem tersebut juga dihasilkan 10 konvensi (kesepakatan) yang berkenaan dengan pendidikan, pembinaan, dan pengembangan anak baik dari segi pendidikan formal mau pun informal.

Selain itu, dihasilkan pula 10 prinsip pembinaan anak. “Didalamnya mencakup soal pendidikan, pembinaan, bimbingan, dan pengembangan anak yang berbasis budi pekerti,” ujarnya seusai Konferensi Peduli Anak bertajuk Perubahan Sistem Per la kuan Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Berbasis Budi Pekerti di Lapas Anak Bandung, Jalan Sukamiskin, Kota Ban dung, kemarin.

Sebab, lanjut Bambang, anak-anak yang terlibat kasus hukum seperti kasus kesusilaan, perkelahian, dan sebagainya sangat dipengaruhi pendidikannya. Oleh karena itu, sistem ini sangat menekankan pendidikan moral dan sopan santun. Untuk mendukung hal tersebut, pihak lapas pun kini menyediakan sekolah terbuka.

Hal itu diamini Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenhumham Priyadi. Dia menyebutkan, sekokah terbuka tingkat SD ada di beberapa lapas anak. Tetapi, untuk sekolah terbuka tingkat SMP dan SMK baru ada di Lapas Anak Bandung. “Sekolah terbuka ini sebagai salah satu komitmen pemerintah bahwa anak usia hingga 15 tahun wajib mendapatkan pen didikan, termasuk anakanak yang terkena kasus hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Bandung Catur Budi Fatayatin menyebutkan, ada 196 anak yang semuanya berasal dari Jawa Barat yang kini menjadi warga binaannya. Dari jumlah tersebut, 65 anak terlibat kasus kesusilaan, 35 anak kasus narkoba, dan sisanya kasus pembunuhan, pencurian, perkelahian, dan sebagainya.

Dia melanjutkan, 18 anak di antaranya masih berusia sekolah tingkat SD, 81 anak tingkat SMP, dan 76 anak tingkat SMA, serta 21 anak sudah lulus SMA. Di sekolah terbuka, lanjut Catur, pihaknya mendatangkan guru dari sekolah induk yakni dari SMP 8 Bandung, SMK 06 Tanjung Sari, dan SMK di Lembang. “Untuk guru pamong yang jadi wali dari kami ada sekitar 39 orang, dan sisanya didatangkan dari sekolah induk,” ujarnya.

Pihaknya juga menyediakan 7 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang guru, 1 ruang pramuka, dan pendidikan pesantren bagi mereka yang beragama Islam. “Sekolah Terbuka ini adalah cita-cita kami sejak dulu. Kami hingga harus mengemis-ngemis kepada berbagai pihak agar sekolah ini terwujud. Bukan hal yang mudah karena kami ingin semua anak di sini masih bisa melanjutkan pendidikannya. Beruntung saat ini sekolah sudah bisa berjalan dan nantinya mereka akan punya ijazah yang sama denga siswa di sekolah umum. Tanpa ada label LPKA, sama seperti yang lainnya,” tandas Catur.

Anne rufaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6008 seconds (0.1#10.140)