Gugurkan Kandungan, Tri Purwanti Diancam 2,5 Tahun Penjara

Minggu, 02 Agustus 2015 - 21:21 WIB
Gugurkan Kandungan,...
Gugurkan Kandungan, Tri Purwanti Diancam 2,5 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Seorang buruh cleaning service Tri Purwanti (32), diancam hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena menggugurkan kandungannya.

Warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Kejari Semarang Diajeng Kusuma Ningrum, Sabtu (2/7/2015).

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi mengaku akan melakukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ungkap Windy.

Kasus aborsi yang dilakukan Tri Purwanti, terjadi pada 22 November 2014. Tri nekat menggugurkan kandungannya di rumah kos, Jalan Wonodri Sendang, Semarang, pada Oktober 2014.
(san)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved