Gugurkan Kandungan, Tri Purwanti Diancam 2,5 Tahun Penjara

Minggu, 02 Agustus 2015 - 21:21 WIB
Gugurkan Kandungan,...
Gugurkan Kandungan, Tri Purwanti Diancam 2,5 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Seorang buruh cleaning service Tri Purwanti (32), diancam hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena menggugurkan kandungannya.

Warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Kejari Semarang Diajeng Kusuma Ningrum, Sabtu (2/7/2015).

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi mengaku akan melakukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ungkap Windy.

Kasus aborsi yang dilakukan Tri Purwanti, terjadi pada 22 November 2014. Tri nekat menggugurkan kandungannya di rumah kos, Jalan Wonodri Sendang, Semarang, pada Oktober 2014.
(san)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
17 menit yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
1 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
9 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
9 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
11 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved