Gugurkan Kandungan, Tri Purwanti Diancam 2,5 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Seorang buruh cleaning service Tri Purwanti (32), diancam hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena menggugurkan kandungannya.
Warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Kejari Semarang Diajeng Kusuma Ningrum, Sabtu (2/7/2015).
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi mengaku akan melakukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ungkap Windy.
Kasus aborsi yang dilakukan Tri Purwanti, terjadi pada 22 November 2014. Tri nekat menggugurkan kandungannya di rumah kos, Jalan Wonodri Sendang, Semarang, pada Oktober 2014.
Warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, itu juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp3 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Kejari Semarang Diajeng Kusuma Ningrum, Sabtu (2/7/2015).
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi mengaku akan melakukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ungkap Windy.
Kasus aborsi yang dilakukan Tri Purwanti, terjadi pada 22 November 2014. Tri nekat menggugurkan kandungannya di rumah kos, Jalan Wonodri Sendang, Semarang, pada Oktober 2014.
(san)