BBPOM Musnahkan Obat dan Pangan Ilegal Rp2,7 Miliar
A
A
A
MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan memusnahkan semua temuan obat dan pangan ilegal hasil sitaan tahun 2014 dengan total nilai Rp2,75 miliar, Kamis (31/7).
Hasil pengawasan di Sumatera Utara (Sumut) ini didominasi obat tradisional tanpa izin edar. Pemusnahan secara simbolis dipimpin Kepala Badan POM RI, Roy A Sparringa, didampingi Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap, di depan Kantor BBPOM, Medan, Jumat (31/7). Sebanyak sembilan truk barang sitaan dibawa ke tempat pembuangan, Cadika Pangkalan Mansyur Medan, Jalan Karya Wisata, Medan, untuk dimusnahkan.
Produk yang dimusnahkan didominasi obat tradisional senilai Rp1,75 miliar, lalu kosmetik tanpa izin edar senilai Rp88,7 juta, dan pangan tanpa izin edar senilai Rp906,6 juta. Sementara jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 244 item atau 317.564 kemasan yang terdiri atas 121 item (310.326 kemasan) obat tradisional tanpa izin edar mengandung bahan kimia obat; 119 item (2.400 kemasan) kosmetik tanpa izin edar; dan empat item (4.838 kemasan) pangan tanpa izin edar.
“Total senilai Rp2.751.242.765. Ini ibarat gunung es, tapi kita jangan fokus dengan nilainya, melainkan berapa besar dampaknya kepada masyarakat,” ujar Roy. Roy memaparkan, Sumut atau Medan merupakan daerah terpenting yang harus terus difokuskan pengawasannya.
Lokasinya yang dekat atau berbatasan dengan negara tetangga serta mudah dijangkau melalui udara dan darat, mengakibatkan peredaran obat dan makanan serta produk lainnya lebih mudah dan cepat masuk. “Memang semakin tinggi tantangannya. Tapi kami yakin BBPOM di Medan bisa memberantas ini. Kami berharap masyarakat juga ikut andil mengawasi peredaran produk ilegal lainnya,” ujarnya.
M Ali Bata Harahap menambahkan, hingga kini BBPOM di Medan telah menangani 19 kasus pada tahun 2014, yang telah ditindaklanjuti secara projustitia dengan hasil 17 kasus masuk ke tahap II, dan 2 kasus berstatus P21.
Untuk hasil pengawasan tahun 2015, sepuluh kasus telah ditindaklanjuti secara projustitia dengan temuan berupa obat ilegal, termasuk obat palsu yang mengandung bahan kimia obat serta kosmetika dan pangan tanpa izin edar. Ali Bata mengharapkan masyarakat akan lebih awas dalam mempergunakan kosmetik maupun mengonsumsi makanan yang beredar di Kota Medan.
BBPOM di Medan akan terus mengawasi lebih intensif lagi untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang dapat membahayakan. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sumut, Siskandri, menjelaskan, masyarakat harus lebih memperhatikan kemasan produk obat, terutama obat tradisional. Dalam kemasan harus tertera izin jaminan dari lembaga berwenang.
Siti amelia
Hasil pengawasan di Sumatera Utara (Sumut) ini didominasi obat tradisional tanpa izin edar. Pemusnahan secara simbolis dipimpin Kepala Badan POM RI, Roy A Sparringa, didampingi Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap, di depan Kantor BBPOM, Medan, Jumat (31/7). Sebanyak sembilan truk barang sitaan dibawa ke tempat pembuangan, Cadika Pangkalan Mansyur Medan, Jalan Karya Wisata, Medan, untuk dimusnahkan.
Produk yang dimusnahkan didominasi obat tradisional senilai Rp1,75 miliar, lalu kosmetik tanpa izin edar senilai Rp88,7 juta, dan pangan tanpa izin edar senilai Rp906,6 juta. Sementara jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 244 item atau 317.564 kemasan yang terdiri atas 121 item (310.326 kemasan) obat tradisional tanpa izin edar mengandung bahan kimia obat; 119 item (2.400 kemasan) kosmetik tanpa izin edar; dan empat item (4.838 kemasan) pangan tanpa izin edar.
“Total senilai Rp2.751.242.765. Ini ibarat gunung es, tapi kita jangan fokus dengan nilainya, melainkan berapa besar dampaknya kepada masyarakat,” ujar Roy. Roy memaparkan, Sumut atau Medan merupakan daerah terpenting yang harus terus difokuskan pengawasannya.
Lokasinya yang dekat atau berbatasan dengan negara tetangga serta mudah dijangkau melalui udara dan darat, mengakibatkan peredaran obat dan makanan serta produk lainnya lebih mudah dan cepat masuk. “Memang semakin tinggi tantangannya. Tapi kami yakin BBPOM di Medan bisa memberantas ini. Kami berharap masyarakat juga ikut andil mengawasi peredaran produk ilegal lainnya,” ujarnya.
M Ali Bata Harahap menambahkan, hingga kini BBPOM di Medan telah menangani 19 kasus pada tahun 2014, yang telah ditindaklanjuti secara projustitia dengan hasil 17 kasus masuk ke tahap II, dan 2 kasus berstatus P21.
Untuk hasil pengawasan tahun 2015, sepuluh kasus telah ditindaklanjuti secara projustitia dengan temuan berupa obat ilegal, termasuk obat palsu yang mengandung bahan kimia obat serta kosmetika dan pangan tanpa izin edar. Ali Bata mengharapkan masyarakat akan lebih awas dalam mempergunakan kosmetik maupun mengonsumsi makanan yang beredar di Kota Medan.
BBPOM di Medan akan terus mengawasi lebih intensif lagi untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang dapat membahayakan. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sumut, Siskandri, menjelaskan, masyarakat harus lebih memperhatikan kemasan produk obat, terutama obat tradisional. Dalam kemasan harus tertera izin jaminan dari lembaga berwenang.
Siti amelia
(ftr)