Pejabat Kehakiman Filipina Jenguk Mary Jane

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 11:08 WIB
Pejabat Kehakiman Filipina...
Pejabat Kehakiman Filipina Jenguk Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina menjenguk terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, kemarin.

Namun, rombongan berjumlah 15 orang itu tak bersedia memberikan keterangan langsung ke wartawan seputar alasan menjenguk Mary Jane. Rombongan yang dipimpin Chief State Counsel Filipina, Richardo Paras III, didampingi jaksa dan polisi Filipina, tim pengacara Mary Jane, serta pejabat Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia, Kanwil Kemenkumham DIY, dan jaksa Kejaksaan Tinggi DIY tiba di Lapas Wirogunan pukul 11.30 WIB.

Rombongan berada di dalam Lapas sekitar 30 menit dan langsung keluar meninggalkan Lapas. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Prasetyo Santoso yang turut mendampingi rombongan mengatakan, kedatangan para pejabat Filipina ini hanya kunjungan biasa. Tidak ada pembicaraan menyangkut masalah hukum Mary Jane. “Cuma kunjungan biasa sebagai sesama warga Filipina,” kata Dwi.

Mengutip keterangan Paras, Dwi menyebutkan, pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ikut campur proses hukum di Indonesia, termasuk kasus Mary Jane. Meski demikian, pengacara Mary Jane, Agus Salim meyakini rangkaian kunjungan pejabat teras bidang hukum Filipina ini ada kaitannya dengan kasus yang menjerat kliennya itu.

Apalagi sampai saat ini, proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio yang disebutsebut sebagai perekrut Mary Jane di jaringan narkotika internasional masih berjalan di Filipina. “Tapi yang pasti kunjungan ini hanya silaturahmi biasa,” kata Agus Salim.

Rasa simpati terhadap Mary Jane yang lolos dari eksekusi mati tahap dua pada April lalu memang terus bergulir dari pihak Filipina. Sebelumnya nama-nama seperti Menteri Luar Negeri Filipina Albert de Rosario hingga petinju dunia asal Filipina Manny Pacquiao telah menjenguk ibu dua orang putra itu.

Kini Mary Jane masih menunggu kepastian nasibnya apakah tetap akan dieksekusi atau diberi keringanan hukuman oleh pemerintah Indonesia. Untuk saat ini dia masih diperlukan untuk bersaksi pada proses hukum Maria yang sedang berjalan di otoritas hukum Filipina.

Ristu hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
2 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
2 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Palung Filipina,...
Mengenal Palung Filipina, Zona Gempa M7,6 Pemicu Tsunami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved