Pejabat Kehakiman Filipina Jenguk Mary Jane

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 11:08 WIB
Pejabat Kehakiman Filipina Jenguk Mary Jane
Pejabat Kehakiman Filipina Jenguk Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina menjenguk terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, kemarin.

Namun, rombongan berjumlah 15 orang itu tak bersedia memberikan keterangan langsung ke wartawan seputar alasan menjenguk Mary Jane. Rombongan yang dipimpin Chief State Counsel Filipina, Richardo Paras III, didampingi jaksa dan polisi Filipina, tim pengacara Mary Jane, serta pejabat Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia, Kanwil Kemenkumham DIY, dan jaksa Kejaksaan Tinggi DIY tiba di Lapas Wirogunan pukul 11.30 WIB.

Rombongan berada di dalam Lapas sekitar 30 menit dan langsung keluar meninggalkan Lapas. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Prasetyo Santoso yang turut mendampingi rombongan mengatakan, kedatangan para pejabat Filipina ini hanya kunjungan biasa. Tidak ada pembicaraan menyangkut masalah hukum Mary Jane. “Cuma kunjungan biasa sebagai sesama warga Filipina,” kata Dwi.

Mengutip keterangan Paras, Dwi menyebutkan, pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ikut campur proses hukum di Indonesia, termasuk kasus Mary Jane. Meski demikian, pengacara Mary Jane, Agus Salim meyakini rangkaian kunjungan pejabat teras bidang hukum Filipina ini ada kaitannya dengan kasus yang menjerat kliennya itu.

Apalagi sampai saat ini, proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio yang disebutsebut sebagai perekrut Mary Jane di jaringan narkotika internasional masih berjalan di Filipina. “Tapi yang pasti kunjungan ini hanya silaturahmi biasa,” kata Agus Salim.

Rasa simpati terhadap Mary Jane yang lolos dari eksekusi mati tahap dua pada April lalu memang terus bergulir dari pihak Filipina. Sebelumnya nama-nama seperti Menteri Luar Negeri Filipina Albert de Rosario hingga petinju dunia asal Filipina Manny Pacquiao telah menjenguk ibu dua orang putra itu.

Kini Mary Jane masih menunggu kepastian nasibnya apakah tetap akan dieksekusi atau diberi keringanan hukuman oleh pemerintah Indonesia. Untuk saat ini dia masih diperlukan untuk bersaksi pada proses hukum Maria yang sedang berjalan di otoritas hukum Filipina.

Ristu hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4292 seconds (0.1#10.140)