Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 22:15 WIB
Salah Tangkap, Tukang...
Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan
A A A
JAKARTA - Dedi (33), seorang tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan(PGC) Jakarta Timur korban salah tangkap oleh petugas Polres Jakarta Timur menghirup udara bebas pada Kamis 30 Juli 2015 kemarin. Dedi berencana menuntut balik penyidik Polres Jakarta Timur akibat kesalahan tersebut.

Usai keluar dari Rutan Cipinang, Dedi dan keluarga menyambangi Kantor LBH Jakarta untuk melakukan konsultasi hukum. Romy Leo Rinaldo, selaku pegacara Dedi menjelaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Putusan Nomor 142/PID/2015/PT DKI tertanggal 6 Juli 2015 telah menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan pada Jumat, 18 September 2014 lalu.

Dedi pun ditangkap pada Kamis, 25 September 2014. Romy menjelaskan bahwa ini adalah buah keberhasilan atas ikhtiar perjuangan yang selama ini dilakukan dirinya sebagai salah satu pengacara LBH Jakarta dalam membela rakyat kurang mampu yang tidak mampu dan buta hukum.

"Atas putusan bebas tersebut, Nurohmah, istri terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari," kata Romy di LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Saat disinggung apakah selaku pengacara Dedi akan menuntut balik terhadap apa yang menimpa klienya tersebut, Dedi menuturkan itu bisa saja dilakukanya sebagai pengacaranya. Namun, untuk itu semua, dirinya terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan resmi dari keluarga korban untuk setujukah melakukan hal tersebut.

"Itu memang salah satu opsi kita, tapi akan dipikirkan dulu. Secara internal kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dulu, keluarga mau atau tidak," lanjut Romy.

Romy menegaskan, terlebih apabila ingin menuntut balik terhadap apa yang menimpa kliennya tersebut, dirinya harus mendapatkan persetujuan langsung dari Dedi. "Itu opsi yang sangat mungkin untuk dilakukan. Jika akan menuntut balik, kita perlu persetujuan langsung dari pak Dedi," tutupnya.
(whb)
Berita Terkait
LBH Makassar Terima...
LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
Diduga Salah Tangkap,...
Diduga Salah Tangkap, Penjual Kerupuk Minta Keadilan ke Polda Sumsel
Buntut Salah Tangkap...
Buntut Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi Dicopot
Salah Tangkap, Bocah...
Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Polisi Jepang Minta...
Polisi Jepang Minta Maaf karena Tahan Pria Tak Bersalah Berbulan-bulan dan Akhirnya Meninggal
Babak Belur Jadi Korban...
Babak Belur Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Aidil Lapor ke Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
9 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
10 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
10 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
11 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved