Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 22:15 WIB
Salah Tangkap, Tukang...
Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan
A A A
JAKARTA - Dedi (33), seorang tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan(PGC) Jakarta Timur korban salah tangkap oleh petugas Polres Jakarta Timur menghirup udara bebas pada Kamis 30 Juli 2015 kemarin. Dedi berencana menuntut balik penyidik Polres Jakarta Timur akibat kesalahan tersebut.

Usai keluar dari Rutan Cipinang, Dedi dan keluarga menyambangi Kantor LBH Jakarta untuk melakukan konsultasi hukum. Romy Leo Rinaldo, selaku pegacara Dedi menjelaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Putusan Nomor 142/PID/2015/PT DKI tertanggal 6 Juli 2015 telah menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan pada Jumat, 18 September 2014 lalu.

Dedi pun ditangkap pada Kamis, 25 September 2014. Romy menjelaskan bahwa ini adalah buah keberhasilan atas ikhtiar perjuangan yang selama ini dilakukan dirinya sebagai salah satu pengacara LBH Jakarta dalam membela rakyat kurang mampu yang tidak mampu dan buta hukum.

"Atas putusan bebas tersebut, Nurohmah, istri terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari," kata Romy di LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Saat disinggung apakah selaku pengacara Dedi akan menuntut balik terhadap apa yang menimpa klienya tersebut, Dedi menuturkan itu bisa saja dilakukanya sebagai pengacaranya. Namun, untuk itu semua, dirinya terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan resmi dari keluarga korban untuk setujukah melakukan hal tersebut.

"Itu memang salah satu opsi kita, tapi akan dipikirkan dulu. Secara internal kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dulu, keluarga mau atau tidak," lanjut Romy.

Romy menegaskan, terlebih apabila ingin menuntut balik terhadap apa yang menimpa kliennya tersebut, dirinya harus mendapatkan persetujuan langsung dari Dedi. "Itu opsi yang sangat mungkin untuk dilakukan. Jika akan menuntut balik, kita perlu persetujuan langsung dari pak Dedi," tutupnya.
(whb)
Berita Terkait
LBH Makassar Terima...
LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
Diduga Salah Tangkap,...
Diduga Salah Tangkap, Penjual Kerupuk Minta Keadilan ke Polda Sumsel
Buntut Salah Tangkap...
Buntut Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi Dicopot
Salah Tangkap, Bocah...
Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Polisi Jepang Minta...
Polisi Jepang Minta Maaf karena Tahan Pria Tak Bersalah Berbulan-bulan dan Akhirnya Meninggal
Babak Belur Jadi Korban...
Babak Belur Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Aidil Lapor ke Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
44 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved