Sadis, Bibi Tega Siksa Keponakan yang Piatu
A
A
A
GRESIK - Seorang ibu hamil (bumil), Siti Masturah Ulfa, 40, diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik kemarin. Warga Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, itu dilaporkan menganiaya keponakannya berinisial GAZ, 6, selama satu tahun terakhir.
Korban merupakan anak dari kakak suami tersangka yang tinggal di Kalimantan. Bapak korban menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia. Karena di Kalimantan tidak diurus ibu tiri, sejak setahun lalu, suami tersangka mengambil dan merawat keponakannya tersebut. Penganiayaan korban oleh bibinya itu diungkap guru kelas di salah satu TK Desa Sumput, Driyorejo.
Saat sekolah, wajah korban lebam di dua matanya. Kemudian di dahinya memar karena bekas terjatuh akibat didorong tersangka. ”Kami mendapat laporan dari pihak sekolah kalau ada dugaan penganiayaan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan. Ternyata memang benar, tersangka SMU menganiaya korban hingga mengalami imun alias kebal dengan siksaan,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik, kemarin.
Selain mengamankan tersangka yang hamil tiga bulan, anggota Reskrim Polres Gresik juga mengamankan barang bukti di antaranya sabuk hitam, bedak serta alas bedak, obat memar thrombogel, batu apung, dan botol kispray. ”Korban saat ini menolak dipulangkan, maka kami titipkan di P2TP2A Gresik. Kami juga berusaha menghubungi paman korban yang juga suami tersangka,” ujar AKBP Ady Wibowo.
Keengganan korban pulang diduga trauma dengan aksi penyiksaan tersangka yang tergolong sadis. Korban ditidurkan di lantai atas sendirian. Sementara tersangka bersama dua anaknya tidur di bawah. Itu pun kalau tidur harus menunggu perintah tersangka. Ironisnya, korban hanya sekali diberi makan, yaitu waktu pagi.
”Saya sudah menjenguk korban bersama istri saya. Saya datang itu langsung dipeluk seolah-olah korban meminta perlindungan. Kemudian kami kasih makan nasi goreng langsung dilahap. Padahal nasi gorengnya pedas,” ungkap AKBP Ady Wibowo.
Tidak hanya itu, kata kapolres, kesadisan tersangka dalam menganiaya terlihat dilakukan sejak lama, yaitu setahun sejak korban diambil pamannya dari Kalimantan. Sebab di sekujur tubuhnya ada bekas luka cubitan yang membekas hitam.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, tersangka tidak hanya menyiksa fisik, tapi juga psikis. Seperti korban disuruh mengerjakan pekerjaan rumah mengepel, mencuci, menyetrika, hingga memijat tersangka. ”Jadi cukup sadis. Untungnya, ada pihak guru dan kepala TK tempat sekolah korban memberikan laporan ke kami. Akhirnya, kami lakukan pencegahan dini,” ujarnya.
Terkait kehamilan tersangka, AKP Iwan menyatakan, pihaknya sudah menghubungi keluarganya. Namun, tidak ada yang memberikan penanggungan atas perilaku tersangka. Karena itu, pihaknya juga memeriksa dan menahan sesuai dengan prosedur.
”Tersangka kami jerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun,” kata dia.
Ashadi ik
Korban merupakan anak dari kakak suami tersangka yang tinggal di Kalimantan. Bapak korban menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia. Karena di Kalimantan tidak diurus ibu tiri, sejak setahun lalu, suami tersangka mengambil dan merawat keponakannya tersebut. Penganiayaan korban oleh bibinya itu diungkap guru kelas di salah satu TK Desa Sumput, Driyorejo.
Saat sekolah, wajah korban lebam di dua matanya. Kemudian di dahinya memar karena bekas terjatuh akibat didorong tersangka. ”Kami mendapat laporan dari pihak sekolah kalau ada dugaan penganiayaan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan. Ternyata memang benar, tersangka SMU menganiaya korban hingga mengalami imun alias kebal dengan siksaan,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik, kemarin.
Selain mengamankan tersangka yang hamil tiga bulan, anggota Reskrim Polres Gresik juga mengamankan barang bukti di antaranya sabuk hitam, bedak serta alas bedak, obat memar thrombogel, batu apung, dan botol kispray. ”Korban saat ini menolak dipulangkan, maka kami titipkan di P2TP2A Gresik. Kami juga berusaha menghubungi paman korban yang juga suami tersangka,” ujar AKBP Ady Wibowo.
Keengganan korban pulang diduga trauma dengan aksi penyiksaan tersangka yang tergolong sadis. Korban ditidurkan di lantai atas sendirian. Sementara tersangka bersama dua anaknya tidur di bawah. Itu pun kalau tidur harus menunggu perintah tersangka. Ironisnya, korban hanya sekali diberi makan, yaitu waktu pagi.
”Saya sudah menjenguk korban bersama istri saya. Saya datang itu langsung dipeluk seolah-olah korban meminta perlindungan. Kemudian kami kasih makan nasi goreng langsung dilahap. Padahal nasi gorengnya pedas,” ungkap AKBP Ady Wibowo.
Tidak hanya itu, kata kapolres, kesadisan tersangka dalam menganiaya terlihat dilakukan sejak lama, yaitu setahun sejak korban diambil pamannya dari Kalimantan. Sebab di sekujur tubuhnya ada bekas luka cubitan yang membekas hitam.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, tersangka tidak hanya menyiksa fisik, tapi juga psikis. Seperti korban disuruh mengerjakan pekerjaan rumah mengepel, mencuci, menyetrika, hingga memijat tersangka. ”Jadi cukup sadis. Untungnya, ada pihak guru dan kepala TK tempat sekolah korban memberikan laporan ke kami. Akhirnya, kami lakukan pencegahan dini,” ujarnya.
Terkait kehamilan tersangka, AKP Iwan menyatakan, pihaknya sudah menghubungi keluarganya. Namun, tidak ada yang memberikan penanggungan atas perilaku tersangka. Karena itu, pihaknya juga memeriksa dan menahan sesuai dengan prosedur.
”Tersangka kami jerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun,” kata dia.
Ashadi ik
(bbg)