DPRD Karo Panggil Mantan Kepala BPBD
A
A
A
KABANJAHE - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo mengagendakan pemanggilan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Subur Tambun untuk dimintai keterangan terkait berkurang atau raibnya 14.643 lembar seng untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung dari kawasan gudang penyimpanan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi A DPRD Karo Iriani Br Tarigan kepada KORAN SINDO MEDAN, Kamis (30/7/2015).
Menurut politisi asal PDIP ini, pihaknya berencana meminta keterangan Subur Tambun yang telah dinonaktifkan dari jabatannya beberapa waktu lalu, sehingga lembaga legislatif dapat menentukan langkah dan sikap.
"Dijadwal hari Senin mendatang kita panggil. Ini harus ditangani secara serius oleh pihak terkait. Kita juga meminta pihak yudikatif proaktif menyelesaikan kasus sampai tuntas," tegasnya.
Dia menambahkan,"Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang sedang dilanda bencana alam. Ini bukan masalah biasa, ini urgent. Alangkah janggalnya barang bisa raib dari gudang penyimpanan. Bukan menuduh, tetapi kurang pengawasan."
Iriani menambahkan, pihak kepolisian yang sedang melakukan penanganan kasus raibnya seng dari gudang penyimpanan diharapkan bekerja lebih ekstra. Karena, hingga saat ini baru satu orang yang berstatus PNS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kecil kemungkinan seorang Eben Eser Sitepu, berani melakukan improvisasi lapangan mengambil seng selanjutnya melakukan penjualan ke pihak tertentu.
Polres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Martua Manik menyatakan, kasus dugaan penyelewengan bantuan seng untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung terus didalami.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabanjahe, tersangka sudah dikirim ke rutan. Dalam waktu dekat akan P21. Sehubungan adanya tersangka lain di lingkungan Kantor BPBD Karo atau pihak lainnya dalam kasus ini, masih kita lidik dan dalami. Tidak tertutup kemungkinan ke depannya jika ada PNS yang ikut serta. Tergantung hasil penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim.
PILIHAN:
Pengungsi Sinabung Kecam Penyelewengan Bantuan
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi A DPRD Karo Iriani Br Tarigan kepada KORAN SINDO MEDAN, Kamis (30/7/2015).
Menurut politisi asal PDIP ini, pihaknya berencana meminta keterangan Subur Tambun yang telah dinonaktifkan dari jabatannya beberapa waktu lalu, sehingga lembaga legislatif dapat menentukan langkah dan sikap.
"Dijadwal hari Senin mendatang kita panggil. Ini harus ditangani secara serius oleh pihak terkait. Kita juga meminta pihak yudikatif proaktif menyelesaikan kasus sampai tuntas," tegasnya.
Dia menambahkan,"Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang sedang dilanda bencana alam. Ini bukan masalah biasa, ini urgent. Alangkah janggalnya barang bisa raib dari gudang penyimpanan. Bukan menuduh, tetapi kurang pengawasan."
Iriani menambahkan, pihak kepolisian yang sedang melakukan penanganan kasus raibnya seng dari gudang penyimpanan diharapkan bekerja lebih ekstra. Karena, hingga saat ini baru satu orang yang berstatus PNS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kecil kemungkinan seorang Eben Eser Sitepu, berani melakukan improvisasi lapangan mengambil seng selanjutnya melakukan penjualan ke pihak tertentu.
Polres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Martua Manik menyatakan, kasus dugaan penyelewengan bantuan seng untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung terus didalami.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabanjahe, tersangka sudah dikirim ke rutan. Dalam waktu dekat akan P21. Sehubungan adanya tersangka lain di lingkungan Kantor BPBD Karo atau pihak lainnya dalam kasus ini, masih kita lidik dan dalami. Tidak tertutup kemungkinan ke depannya jika ada PNS yang ikut serta. Tergantung hasil penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim.
PILIHAN:
Pengungsi Sinabung Kecam Penyelewengan Bantuan
(zik)