Balon Bupati dari Golkar Kembali Ditolak KPU

Kamis, 30 Juli 2015 - 02:00 WIB
Balon Bupati dari Golkar...
Balon Bupati dari Golkar Kembali Ditolak KPU
A A A
DOLOKSANGGUL - Bakal calon (Balon) kepala daerah yang diajukan Partai Golkar kembali ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum. Penolakan kali ini dilakukan oleh KPU Humbang Hasudutan (Humbahas).

Komisioner KPU Humbahas Kosmas Manalu mengatakan ada dua pasangan balon Bupati Humbahas yang mendaftar lewat Partai Golkar dan dengan rekomendasi yang berbeda yaitu pasangan Palbet Siboro-Henri Sihombing dan Harry Marbun-Momento Sihombing.

Divisi Hukum KPU Humbahas tersebut memaparkan bahwa pasangan Palbet Siboro dan Hendri Sihombing mendaftar dengan membawa rekomendasi dari kubu Agung Laksono.

Sementara pasangan Harry Marbun dan Momento Sihombing mendaftar dengan membawa rekomendasi versi Aburizal Bakri.

"Sesuai dengan ketentuan KPU akan menerima pasangan calon yang mendaftar dengan membawa rekomendasi dari dua kubu untuk satu pasangan calon," katanya.

Kosmas mengatakan bahwa pihak KPU sempat memberikan perpanjangan waktu kepada kedua pasangan calon. Pihak KPU memberikan batas pengantaran dukungan partai hingga pukul 24:00wib.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua pasangan tersebut tidak ada yang mengantarkan dukungan.

"Dan atas kesepakan seluruh komisoner maka kita dari KPU menolak kedua kubu pasangan calon. Serta kita telah menutup pendaftaran dengan tiga pasangan calon," paparnya.

Dikatakan, melalui pleno komisioner KPU, pendaftaran kedua pasangan calon bupati Humbahas yang diusung Golkar ditolak.

Sebab masing-masing paslon hanya memiliki formulir B 1 KWK parpol dari satu kubu. Sementara sesuai amanat PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 36 dan pasal 42, parpol yang dualisme kepengurusan harus mengusung satu nama balon bupati-wakil bupati

Sementara itu salah satu bakal calon yang dikonfirmasi Hendri Sihombing mengatakan bahwa KPU telah menerima pendaftaran mereka.

Sebab pasangannya telah menyerahkan surat dukungan yang ditandatangani sepuluh perwakilan dari tim ARB dan tim dari Agung Laksono. Sehingga KPU menerima berkas tersebut dan harus memverifikasi.

"KPU Jangan mengatakan menolak pendaftaran kami, karena kami juga sudah menerima bukti pendaftaran yang diserahkan kepada kami. Apabila KPU tidak memverifikasinya maka kami akan mensengketakannya," paparnya.

Menurut Hendri dari dua pasangan calon yang mendaftar menggunakan perahu Golkar hanya pasangannya yang mendapat dukungan dari sepuluh tim baik dari kubu ARB maupun kubu Agung Laksono.

Sehingga sesuai dengan ketentuan mereka sudah melengkapi kewajiban partai sebagai perahu politik untuk maju di Pilkada Humbahas.

"Kalau ada yang kurang kami kan bisa melengkapi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, tetapi kami menolak dikatakan tidak sah serta pendaftaran KPU tidak sah," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7927 seconds (0.1#10.140)