Bareskrim Sebut Ahok Akan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Rabu, 29 Juli 2015 - 10:09 WIB
Bareskrim Sebut Ahok Akan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku sudah mendapatkan konfirmasi kehadiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Ahok akan hadir di Kantor Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
"Pak Gubernur sudah konfirmasi akan datang untuk diperiksa," kata Adi saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2015).
Dirinya berharap mantan anggota DPR itu benar-benar menghadiri pemeriksaan tersebut. Keterangan Ahok diperlukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi UPS yang kini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Ahok akan hadir di Kantor Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
"Pak Gubernur sudah konfirmasi akan datang untuk diperiksa," kata Adi saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2015).
Dirinya berharap mantan anggota DPR itu benar-benar menghadiri pemeriksaan tersebut. Keterangan Ahok diperlukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi UPS yang kini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ysw)