Divonis 3 sampai 4,5 Tahun, 4 Geng Hello Kitty Tertunduk Lesu

Senin, 27 Juli 2015 - 15:05 WIB
Divonis 3 sampai 4,5...
Divonis 3 sampai 4,5 Tahun, 4 Geng Hello Kitty Tertunduk Lesu
A A A
BANTUL - Empat anggota geng wanita Hello Kitty pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA (16) siswi SMA di Yogyakarta akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam sidang, Senin (27/7/2015).

Keempat terdakwa masing-masing tiga perempuan, satu laki-laki yang termasuk pelaku dewasa masing-masing diputus bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan.

Dalam sidang vonis yang dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut, pelaku dewasa yang disidang masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha (18) dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun.

Rr Putri Wahyuning Dewi alias Puteri Varabeyla (18) dihukum selama 4,5 tahun, Wulan Rizki (18) harus menjalani hukuman selama 3 tahun dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal (19) juga dihukum selama 3,5 tahun.

“Mereka terbukti bersalah telah menganiaya LAA seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa,” ujar Sulistyo, Senin (27/7/2015).

Para terdakwa masing-masing dihukum sesuai dengan peran yang dilakukan dalam penganiayaan tersebut.

Oleh karena itu, ketiga terdakwa masing-masing Maylisa, Muhammad Syahrizal alias Riza, Puteri Varabela terbukti telah melanggar Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan kemerdekaan orang.

Selain itu Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Sementara Wulan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 karena tidak terlibat dalam penyekapan akibat hadir kemudian,” timpalnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Mudia Mardiyansah mengatakan pihaknya mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
35 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
37 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
37 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
50 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved