Divonis 3 sampai 4,5 Tahun, 4 Geng Hello Kitty Tertunduk Lesu
A
A
A
BANTUL - Empat anggota geng wanita Hello Kitty pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA (16) siswi SMA di Yogyakarta akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam sidang, Senin (27/7/2015).
Keempat terdakwa masing-masing tiga perempuan, satu laki-laki yang termasuk pelaku dewasa masing-masing diputus bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan.
Dalam sidang vonis yang dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut, pelaku dewasa yang disidang masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha (18) dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun.
Rr Putri Wahyuning Dewi alias Puteri Varabeyla (18) dihukum selama 4,5 tahun, Wulan Rizki (18) harus menjalani hukuman selama 3 tahun dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal (19) juga dihukum selama 3,5 tahun.
“Mereka terbukti bersalah telah menganiaya LAA seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa,” ujar Sulistyo, Senin (27/7/2015).
Para terdakwa masing-masing dihukum sesuai dengan peran yang dilakukan dalam penganiayaan tersebut.
Oleh karena itu, ketiga terdakwa masing-masing Maylisa, Muhammad Syahrizal alias Riza, Puteri Varabela terbukti telah melanggar Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan kemerdekaan orang.
Selain itu Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Sementara Wulan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 karena tidak terlibat dalam penyekapan akibat hadir kemudian,” timpalnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Mudia Mardiyansah mengatakan pihaknya mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Keempat terdakwa masing-masing tiga perempuan, satu laki-laki yang termasuk pelaku dewasa masing-masing diputus bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan.
Dalam sidang vonis yang dipimpin hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut, pelaku dewasa yang disidang masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha (18) dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun.
Rr Putri Wahyuning Dewi alias Puteri Varabeyla (18) dihukum selama 4,5 tahun, Wulan Rizki (18) harus menjalani hukuman selama 3 tahun dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal (19) juga dihukum selama 3,5 tahun.
“Mereka terbukti bersalah telah menganiaya LAA seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa,” ujar Sulistyo, Senin (27/7/2015).
Para terdakwa masing-masing dihukum sesuai dengan peran yang dilakukan dalam penganiayaan tersebut.
Oleh karena itu, ketiga terdakwa masing-masing Maylisa, Muhammad Syahrizal alias Riza, Puteri Varabela terbukti telah melanggar Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan kemerdekaan orang.
Selain itu Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Sementara Wulan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 karena tidak terlibat dalam penyekapan akibat hadir kemudian,” timpalnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Mudia Mardiyansah mengatakan pihaknya mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut.
(sms)