Kanit Intel Tembak Dua Warga

Selasa, 21 Juli 2015 - 08:37 WIB
Kanit Intel Tembak Dua...
Kanit Intel Tembak Dua Warga
A A A
MEDAN - Dua warga menjadi korban salah tembak anggota Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Helvetia yang hendak menangkap tiga tersangka pembegal sepeda motor di Jalan Karya VII Medan, kemarin.

Kedua korban bernama Junaidi Purba, 37, warga Pekanbaru, Riau; dan keponakannya, Apriadi, 12, warga Jalan Karya VII Medan. Junaidi kritis setelah terkena tembakan di bagian tulang rusuk sebelah kiri, sedangkan Apriadi tertembak di bagian dagu kiri. Junaidi kini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Sementara Apriadi yang masih duduk di kelas 2 SMP dirawat di RS Sari Mutiara. Kejadian ini sempat menimbulkan kemarahan warga setempat yang kemudian mengeroyok empat petugas Polsekta Medan Helvetia.

Beruntung warga bisa meredam emosinya sehingga polisi tersebut bisa meninggalkan lokasi bersama dua tersangka pembegal, yakni Agus Selamat Saragi Sitio, 23; dan Hermanto Damanik, 23, warga Jalan Karya VII, Kecamatan Medan Helvetia.

Sementara satu tersangka lagi berinisial F berhasil melarikan diri. Aksi polisi “koboi” ini pun menjadi perhatian institusinya. Puluhan personel Sabhara dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan dikerahkan ke lokasi menenangkan situasi. Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) juga meminta keterangan warga setempat untuk menyelidiki kasus dugaan salah tembak tersebut.

Kepala Polresta (Kapolresta) Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, sudah memerintahkan Propam Polresta dan Propam Polda Sumut memproses Kepala Unit (Kanit) Intelkam Polsekta Medan Helvetia Ajun Komisaris Polisi (AKP) ZH yang diduga menembak tersebut.

“Bila penembakan itu terbukti tidak sesuai prosedural, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku,” katanya. Adapun penangkapan tersangka pembegal sepeda motor itu berdasarkan surat tugas perintah dan petugas sudah menunjukkan identitasnya.

Menurut catatan kepolisian, para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi begal dan penyidik kepolisian sudah mengonfrontasi dengan para korban. Petugas belum sempat menyita barang bukti dari lokasi kejadian karena massa sudah berkerumun.

Meski demikian, polisi akan mencari barang bukti disimpan atau dijual pelaku kepada penadah. “Yang mau ditangkap itu adalah pelaku begal sering beraksi di kawasan Helvetia, Medan Sunggal, dan Jalan Kapten Sumarsono. Dalam setiap aksinya, pelaku bertindak sadis, maka anggota saya bertindak tegas,” ujarnya.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini menambahkan, saat penggerebekan itu dua anggotanya, Bripka AP dan Bripka R, juga mengalami luka karena terlibat perkelahian dengan warga. Selain itu, mobil petugas dirusak. Mardiaz memaparkan, saat anggota Polsekta Medan Helvetia menangkap ketiga pelaku begal, tiba-tiba segerombolan warga berupaya mengeluarkan tersangka yang diamankan di mobil.

Akibatnya, tersangka F melarikan diri. Melihat situasi tidak kondusif, petugas melepaskan tembakan peringatan keudara, tetapi mengenai seorang warga bernama Junaidi yang mencoba mengeluarkan tersangka.

Kedua korban salah tembak sudah mendapatkan perawatan medis untuk mengeluarkan proyektil yang ada di tubuhnya. “Yang bersangkutan sudah dioperasi dan kondisinya sudah membaik,” kata dia. Pantauan KORAN SINDO MEDAN , polisi memasang garis batas polisi di depan pintu masuk RS Bhayangkara Medan sehingga wartawan tidak diperbolehkan meliput.

Terpisah, Daniel Nadeak, 21, warga Jalan Matahari Raya, Perumnas Helvetia mengatakan, salah satu tersangka merupakan orang yang merampas sepeda motornya, Honda Vario BK 3855 AEP di Simpang Griya Riatur Indah, dua pekan lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

“Mereka (tersangka) memang memakai helm saat merampas sepeda motorku. Tetapi, berdasarkan ciri-cirinya, itulah orangnya,” katanya didampingi dua korban lainnya, yakni Yuda Pranata, 20, warga Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia; dan Sanjaya, 19, warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara Lindung Saragi Sitio, 50, abang ipar Junaidi Purba, korban salah tembak mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat dia sedang merapikan barang loak di rumahnya untuk dijual. Tibatiba empat polisi berpakaian preman mendatangi rumahnya.

Dua polisi masuk dari belakang rumah dan dua lagi di pintu depan. Mereka langsung menangkap anaknya, Agus Selamat Saragi Sitio, dan temannya, Hermanto Damanik. Junaidi yang baru tiba dari Pekanbaru untuk melihat istrinya, B Marbun yang sedang menjalani operasi, mempertanyakan alasan keponakannya dibawa polisi masuk tanpa etika.

Apalagi polisi itu tidak pakaian dinas, tidak menunjukkan surat perintah, surat penangkapan, dan tidak memberitahukan identitasnya. Namun, seorang dari empat polisi menodongkan pistol ke wajah Apriadi dan meletuskan hingga mengenai dagu kiri korban. Peluru itu pun menembus tulang rusuk Junaidi.

“Yang diancam itu sebenarnya anak saya, Apriadi, tetapi pelurunya meleset dan menembus tulang rusuk lae -ku(adik iparnya) Junaidi. Setelah diterjang peluru itu lae- ku langsung tersungkur ke tanah. Sedangkan mereka pergi,” katanya.

Sejumlah warga yang melihat kejadian itu membantu korban dan mengepung mobil polisi. Bahkan, salah seorang anaknya sempat adu jotos dan nyaris memukul petugas dengan batu bila tidak dihalangi Lindung. “Bisa jadi polisi itu tewas di sini bila tidak dicegah,” tuturnya.

Warga setempat lainnya, P Sibagariang menuturkan, keempat polisi itu tak banyak bicara di lokasi kejadian. “Setiap kami tanya, jawabannya hanya satu kata di kantor saja. Entah di mana kantornya atau rumahnya, kami tak tahu karena mereka tidak menunjukkan identitas apa pun pada kami,” katanya.

Sementara anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Syahputra Hasibuan mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menurunkan tim khusus menelusuri kebenaran dari dugaan salah tembak tersebut. Jika ada kesalahan dalam prosedur penangkapan itu, pelakunya harus ditindak.

Di sisi lain, dia meminta polisi mengusut atas upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu menghalang-halangi pemberantasan kejahatan. “Ada sanksinya juga bagi siapa yang menghalang-halangi petugas,” katanya.

Frans marbun/ Dicki irawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2820 seconds (0.1#10.140)