Cengkraman Narkoba di Kota Santri

Selasa, 14 Juli 2015 - 11:49 WIB
Cengkraman Narkoba di Kota Santri
Cengkraman Narkoba di Kota Santri
A A A
CIANJUR - Istilah narkoba sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa para pecandu itu sendiri.

Bagi pecandu, bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psiko tropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk pen yakit tertentu. Tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan.

Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat memengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena memengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial. Di tengah bahayanya narkoba, Badan Nasional Narkotika (BNN) menyatakan, Cianjur menjadi salah satu pusat peredaran narkoba di Indonesia.

Satu terpidana mati serta dua vonis hukuman seumur hidup dijatuhkan bagi warga kota santri ini akibat narkoba. Ironisnya, BNN Kabupaten Cianjur tidak leluasa bergerak akibat terbentur biaya. Kepala Seksi Pemberantasan Narkoban BNNK Cianjur Andri Adrian menyatakan, Indonesia merupakan pasar narkoba dunia. Sedangkan Cianjur menjadi salah satu sarang besar peredarannya.

Letaknya yang berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta serta memiliki pintu laut yang relatif kurang terawasi, membuat jalur keluar masuk narkoba begitu leluasa. “Seluruh mata mengacu ke dunia salah satunya ke Cianjur. Ada apa di Cianjur, karena pelaku-pelakunya (narkoba) orang Cianjur. Itu jawaban mengapa Cianjur menjadi pilot projectpengawasan narkotika,” ujarnya.

Seperti diketahui, Cianjur dalam dunia peredaran narkoba sempat mencuat setelah salah seorang warganya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Rani Andriani alias Mellisa Aprillia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2000 lalu. Rani didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan total 3,5 kilogram. Selain itu, dua warga Cianjur lainnya pun dihukum seumur hidup pada kasus sejenis.

Tidak hanya warganya, letak geografis Cianjur yang luas membuat pengawasan narkoba terbilang sulit. Apalagi di kawasan pantai di daerah selatan Cianjur. Untuk mengakses wilayah tersebut, sedikitnya perlu delapan jam perjalanan akibat kondisi jalan yang buruk. Hal tersebut membuat peredaran narkoba di pesiri pantai nyaris tanpa pengawasan.

Ungkap Andri, tingginya potensi peredaran narkoba di Cianjur tidak dibarengi dengan dukungan pemerintah. Kata dia, sampai saat ini pemerintah daerah tidak memberikan bantuan untuk pemberantasan narkoba. Bahkan dukungan untuk menggelar tes urine pun terbilang tidak ada. “Kami lihat alat (tes urine) sekarang baru ada, sebelumnya tidak ada. (Sementara) anggarannya belum ada, sekarang baru ada bantuan dari pemerintah pusat dalam bentuk hibah.

Dukungan pemerintah daerah belum ada,” ujarnya. Untuk memaksimalkan pengawasan, saat ini BNNK Cianjur terus berkoordinasi dengan Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Beberapa kali, BNNK Cianjur mendapat limpahan pelaku dari kepolisian untuk direhabilitasi.

Ricky susan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5721 seconds (0.1#10.140)