Surat Akta Cerai Palsu Mulai Marak di Majalengka

Selasa, 14 Juli 2015 - 00:57 WIB
Surat Akta Cerai Palsu...
Surat Akta Cerai Palsu Mulai Marak di Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Surat akta cerai palsu mulai marak ditemukan di Kabupaten Majalengka hingga meresahkan masyarakat.

Seperti dialami Sofyan warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang telah menggugat cerai pada 2014 lalu.

Dia mengaku, saat itu telah meminta bantuan kaur pemerintahan desa setempat dengan membayar uang administrasi dan operasional lainnya sebesar Rp800.000.

Beberapa bulan kemudian, dirinya mendapatkan akta cerai dengan nomor registrasi 0815/AC/2014/PA yang ditandatangani Panitera Aly Fahmy.

"Jujur saja awal mulanya saya tidak menyangka jika surat cerai saya ini palsu, baru terbongkar ketika saya akan mengajukan nikah kembali. Kata petugas dari KUA surat cerai itu palsu," paparnya.

Mendengar semua itu, dirinya merasa emosi dan terpukul, apalagi surat undangan pernikahan dan segala sesuatu persiapannya batal seketika saat diketahui surat akta cerai itu palsu.

"Saya juga sudah memberikan uang dapur kepada mempelai wanita. Dengan kejadian ini saya merasa dirugikan dan meminta agar aparat kepolisiaan segera mengusut tuntas kasus ini," tuturnya.

Dikatakan dia, kasus semacam itu bisa saja bakal menimpa warga lainnya, namun belum seluruhnya terungkap ke publik.

Apalagi, keterbatasan pemahaman mana surat asli dan palsu masyarakat belum mengetahui.

"Mungkin saja ada korban lain selain diri saya, dan karena saya kecewa saya sudah melaporkan oknum aparatur desa saya ke aparat kepolisian untuk ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Yushi Sulistianto Wahid melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jojo Sutarjo membenarkan adanya laporan dari warga terkait adanya laporan surat akta cerai palsu.

"Betul ada laporan ke kami, dan kami sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini," tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, Maskur melalui Panitera Mudah Hukum Aceng Husna tidak menampik bila belakangan ini banyak ditemukan surat akta cerai palsu yang dibuat oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Tentunya adanya surat akta cerai palsu sangat meresahkan masyarakat dan merugikan semua pihak, termasuk kami dari Pengadilan Agama," tukasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar segera bertindak cepat mengusut kasus ini agar segera diungkap.

Dia sendiri mengaku laporan terkait akta cerai palsu ini bukan yang pertama, namun sudah terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelakunya sebagian sudah diproses secara hukum.

Dia mengimbau kepada seluru warga yang akan mengajukan kepengurusan akta cerai agar langsung mengajukannya langsung ke kantor PA dan tidak melalui calo atau siapapun orangnya.

"Kami juga meminta kepada pihak KUA agar berhati-hati dan teliti ketika akan menikahkan setiap pasangan pengantin agar kasus ini tidak terulang kembali dan pelakunya dapat
terungkap," timpalnya.

Menurutnya, pengajuan cerai itu merupakan perkara mudah dan tidak berbelit-belit. Hanya saja karena masyarakat ingin praktis, sehingga menyerahkan persoalan itu kepada para calo.

"Cerai talak itu cuma dua kali sidang lalu ada putusan, setelah itu menunggu selama dua pekan, barangkali akan mengajukan gugatan hukum, dengan syarat tergugatnya satu wilayah hukum dengan penggugat," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)