Polres Batang Bekuk Pengedar Upal

Minggu, 12 Juli 2015 - 04:02 WIB
Polres Batang Bekuk Pengedar Upal
Polres Batang Bekuk Pengedar Upal
A A A
BATANG - Jajaran Polres Batang berhasil membekuk pembeli dan pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan warga Kabupaten Batang dan sekitarnya. Pengedar berhasil dibekuk setelah pelanggannya lebih dulu ditangkap.

"Awalnya kami mendapat laporan dari seorang pedagang rokok di Desa Cokro, Kecamatan Blado, melaporkan ada seorang warga yang membeli rokoknya dan membayarkan dengan menggunakan uang palsu," kata Kapolres Batang AKBP Joko Setiono, Sabtu (11/7/2015).

Setelah itu, lanjut dia, jajarannya berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial SR (31), warga Desa Pecalungan, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Pihaknya berhasil mengamankan 43 uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SR, kami berhasil menangkap W (57), warga Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, yang menjual upal ini kepada SR," terangnya.

Dia menjelaskan, jajarannya berhasil mengamankan 125 lembar upal pecahan Rp100 ribu, atau senilai Rp12.500.000.

"Kami perkirakan uang palsu yang sudah beredar di masyarakat sekitar Rp1 juta," jelasnya.

Tersangka SR mengakui hal itu. Dia membeli upal tersebut dari W sebesar Rp2 juta dan mendapatkan upal sebesar Rp6 juta.

"Uang palsu itu saya belikan rokok di warung, kemudian ketahuan pemilik warung dan saya dilaporkan," katanya.

Sementara tersangka W mengaku membeli Rp20 juta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp5 juta. Dia mengaku membeli dari seseorang di terminal Solo.

"Saya nggak tahu orangnya, janjian di terminal Solo untuk mengambil uang itu," ujarnya.

W berdalih membeli upal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, pekerjaannya sebagai buruh tani tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari. "Baru kali ini, Pak, mau buat Lebaran."

Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif kedua pengedar upal tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang merupakan sumber penjual upal tersebut dan melakukan pengejaran. ‎

Pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7250 seconds (0.1#10.140)