Polres Batang Bekuk Pengedar Upal

Minggu, 12 Juli 2015 - 04:02 WIB
Polres Batang Bekuk...
Polres Batang Bekuk Pengedar Upal
A A A
BATANG - Jajaran Polres Batang berhasil membekuk pembeli dan pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan warga Kabupaten Batang dan sekitarnya. Pengedar berhasil dibekuk setelah pelanggannya lebih dulu ditangkap.

"Awalnya kami mendapat laporan dari seorang pedagang rokok di Desa Cokro, Kecamatan Blado, melaporkan ada seorang warga yang membeli rokoknya dan membayarkan dengan menggunakan uang palsu," kata Kapolres Batang AKBP Joko Setiono, Sabtu (11/7/2015).

Setelah itu, lanjut dia, jajarannya berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial SR (31), warga Desa Pecalungan, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Pihaknya berhasil mengamankan 43 uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SR, kami berhasil menangkap W (57), warga Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, yang menjual upal ini kepada SR," terangnya.

Dia menjelaskan, jajarannya berhasil mengamankan 125 lembar upal pecahan Rp100 ribu, atau senilai Rp12.500.000.

"Kami perkirakan uang palsu yang sudah beredar di masyarakat sekitar Rp1 juta," jelasnya.

Tersangka SR mengakui hal itu. Dia membeli upal tersebut dari W sebesar Rp2 juta dan mendapatkan upal sebesar Rp6 juta.

"Uang palsu itu saya belikan rokok di warung, kemudian ketahuan pemilik warung dan saya dilaporkan," katanya.

Sementara tersangka W mengaku membeli Rp20 juta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp5 juta. Dia mengaku membeli dari seseorang di terminal Solo.

"Saya nggak tahu orangnya, janjian di terminal Solo untuk mengambil uang itu," ujarnya.

W berdalih membeli upal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, pekerjaannya sebagai buruh tani tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari. "Baru kali ini, Pak, mau buat Lebaran."

Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif kedua pengedar upal tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang merupakan sumber penjual upal tersebut dan melakukan pengejaran. ‎

Pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
48 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Spanyol Melaju ke Perempat...
Spanyol Melaju ke Perempat Final Usai Bekuk Kroasia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved