Tukar Uang di Jalan Haram
A
A
A
PALEMBANG - Praktik jasa penukaran uang baru untuk tunjangan hari raya (THR) yang biasa mangkal di jalan-jalan jelang Lebaran dianggap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang sebagai riba atau hukumnya haram.
Ketua MUI Palembang H Saim Marhadan mengatakan, sebenar nya penukaran uang itu boleh-boleh saja. Asalkan, nilai uang yang ditukarkan itu tetap sama. “Boleh saja asalkan nilai tukarnya sama. Tapi, kalau mereka menukar Rp100.000 dan harus bayar Rp150.000 itu jelas riba. Tentu itu haram,” katanya, kemarin. Menurut Saim, semua praktik jasa penukaran uang baru un tuk THR yang biasa mangkal di jalan-jalan Kota Palembang su dah jelas hukumnya ri ba/ haram.
Mengingat mereka (pelaku jasa penukaran uang) melebihkan nilai tukar yang sebenarnya. “Tidak mungkin mereka ikh las begitu saja, pasti mereka su dah mematok harga. Misalnya, untuk penukaran satu ikat uang pecahan Rp2.000 yang isinya Rp 200.000, mereka ja j a - kan de ngan harga Rp250.000. Melebihkan itulah yang di larang agama kita,” ujarnya. Kecuali, orang yang me nukar uang itu mengasih sendiri ke pada pelaku jasa penukaran uang itu atau tidak ada kesepakatan/perjanjian.
Untuk mengantisipasi terjadi praktik yang dilarang agama itu, kata Saim, pemerintah ha rus melarang. Pihak terkait ha rus menindak, jangan sampai hal itu terjadi. “Tugas Pemerintah untuk mencegahnya, jangan sampai praktik yang jelas-jelas dilarang agama Islam dilakukan,” ujarnya. Secara terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) VII Pa lembang Hamid Ponco Wibowo mengatakan, sebaiknya ma sya ra kat yang membutuhkan uang pecahan kecil menukar lang sung ke bank-bank terdekat. Agar tidak terjadi penyalahgu naan.
“Masyarakat juga harus was pada. Kalau menukar uang di ja lan tidak ada jaminan uangnya asli. Bisa jadi palsu, sebaiknya lang sung tu kar kan ke bank,” katanya. Ponco menambahkan , praktik penukaran uang di jalan-jalan itu sebenar nya sudah dilarang. Tapi, karena kebutuhan masyarakat sangat besar dan enggan untuk mendatangi se buah bank se hingga terjadilah praktik itu di jalanan.
“Kami sudah siapkan uang pecahan mulai dari Rp1.000- 100.000. Jumlahmya mencapai miliaran. Kami harap ma sya ra kat bisa menda tangi bank se ca ra lang sung, untuk menghin dari sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sierra syailendra
Ketua MUI Palembang H Saim Marhadan mengatakan, sebenar nya penukaran uang itu boleh-boleh saja. Asalkan, nilai uang yang ditukarkan itu tetap sama. “Boleh saja asalkan nilai tukarnya sama. Tapi, kalau mereka menukar Rp100.000 dan harus bayar Rp150.000 itu jelas riba. Tentu itu haram,” katanya, kemarin. Menurut Saim, semua praktik jasa penukaran uang baru un tuk THR yang biasa mangkal di jalan-jalan Kota Palembang su dah jelas hukumnya ri ba/ haram.
Mengingat mereka (pelaku jasa penukaran uang) melebihkan nilai tukar yang sebenarnya. “Tidak mungkin mereka ikh las begitu saja, pasti mereka su dah mematok harga. Misalnya, untuk penukaran satu ikat uang pecahan Rp2.000 yang isinya Rp 200.000, mereka ja j a - kan de ngan harga Rp250.000. Melebihkan itulah yang di larang agama kita,” ujarnya. Kecuali, orang yang me nukar uang itu mengasih sendiri ke pada pelaku jasa penukaran uang itu atau tidak ada kesepakatan/perjanjian.
Untuk mengantisipasi terjadi praktik yang dilarang agama itu, kata Saim, pemerintah ha rus melarang. Pihak terkait ha rus menindak, jangan sampai hal itu terjadi. “Tugas Pemerintah untuk mencegahnya, jangan sampai praktik yang jelas-jelas dilarang agama Islam dilakukan,” ujarnya. Secara terpisah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) VII Pa lembang Hamid Ponco Wibowo mengatakan, sebaiknya ma sya ra kat yang membutuhkan uang pecahan kecil menukar lang sung ke bank-bank terdekat. Agar tidak terjadi penyalahgu naan.
“Masyarakat juga harus was pada. Kalau menukar uang di ja lan tidak ada jaminan uangnya asli. Bisa jadi palsu, sebaiknya lang sung tu kar kan ke bank,” katanya. Ponco menambahkan , praktik penukaran uang di jalan-jalan itu sebenar nya sudah dilarang. Tapi, karena kebutuhan masyarakat sangat besar dan enggan untuk mendatangi se buah bank se hingga terjadilah praktik itu di jalanan.
“Kami sudah siapkan uang pecahan mulai dari Rp1.000- 100.000. Jumlahmya mencapai miliaran. Kami harap ma sya ra kat bisa menda tangi bank se ca ra lang sung, untuk menghin dari sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sierra syailendra
(ars)