Badan Metrologi, Pastikan Takaran BBM di SPBU

Jum'at, 03 Juli 2015 - 09:41 WIB
Badan Metrologi, Pastikan Takaran BBM di SPBU
Badan Metrologi, Pastikan Takaran BBM di SPBU
A A A
KULONPROGO - Tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kulonprogo, dipantau oleh Badan Metrologi DIY bersama dengan Disperindag dan ESDM Ku lon progo dan aparat kepolisian.

Mereka melakukan peneraan un tuk memastikan keakuratan ba han bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen. Tujuh SPBU ini merupakan SPBU yang berada di pinggir jalan nasional yang akan di lewa ti para pemudik pada arus mu dik dan balik Lebaran nanti. Petugas melakukan peme riksa an pada dispenser bahan bakar un tuk memastikan keakuratan dan tidak adanya kecurangan.

“Ada tujuh SPBU yang di periksa dari wilayah Sentolo hingga daerah batas provinsi di Temon,” ujar Kasi Metrologi dan Per lindungan Konsumen Dispe rindag ESDM Kulonprogo Sung kono di sela pemeriksaan di SPBU Sukoreno, kemarin. Kegiatan ini, kata dia, men - ja di salah satu upaya untuk melindungi konsumen. Sehingga ketika ada pengelola yang nakal akan langsung ketahuan me laku kan pelanggaran atau ke cura ngan.

Begitu juga ketika ada selisih juga akan langsung di tin - daklanjuti dengan perbaikan dan pengukuran agar lebih tepat. “Kami sudah rutin me la ku - kan pantauan, apalagi men je - lang Lebaran,” katanya. Petugas fungsional penera Balai Metrologi DIY Basari Alwi mengatakan, dari hasil pemerik saan sementara semua dispenser masih cukup normal dan standar. Secara istilah metrologi fuel dispenser masih sah dan ma sih dalam batas toleransi ke salahan yang diizinkan.

Batas kesalahan takaran tidak boleh melebihi 0,5% dari ba han bakar yang dikeluarkan. Ji ka konsumen mengisi bahan bakar sebanyak 20 liter, maka batas kesalahannya adalah 100 mililiter. Namun, dalam pe meriksaan ini hanya berkisar antara 10 mililiter hingga 30 mililiter.

“Kesalahan pada dispenser ba han bakar merupakan karakter di setiap alat, karena tidak se mua mesin dispenser dapat me nunjukkan akurasi ukuran yang tepat,” katanya. Jika ada pelanggaran yang melebihi 100 mililiter maka Badan Metrologi akan melakukan pembinaan.

Kuntadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7443 seconds (0.1#10.140)