Polda Bali Akan Paksa Margareta Bicara

Selasa, 30 Juni 2015 - 20:35 WIB
Polda Bali Akan Paksa...
Polda Bali Akan Paksa Margareta Bicara
A A A
DENPASAR - Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menyatakan, penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pemeriksaan kepada yang bersangkutan jika menolak untuk diperiksa.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Margriet Christina Megawe (Margareta) menolak untuk diperiksa. Dia juga menolak dites menggunakan lie detector oleh petugas kepolisian di Polresta Denpasar.

"Ketika tersangka menolak, kami bisa buatkan berita acara tentang penolakananya itu. Nanti nyonya M sendiri yang mempertangung jawabkan disidang pengadilan," katanya, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/6/2015).

Dia menegaskan, penyidik bisa melakukan upaya paksa pemeriksaan terhadap Margareta. Apalagi, penetapkan tersangka mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan sesuai dengan konsep yang asasnya ada di KUHP.

"Penetapan Margareta menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, di antaranya keterangan saksi, ditambah dengan keterangan ahli forensik, serta bukti-bukti lainnya," terangnya.

Ditambahkan dia, Tim Inafis dan Laboratorium Forensik juga telah melakukan pemeriksaan di Tempat Perkara Kejadian (TKP). Hasil pemeriksaan itu lah yang kemudian dibuatkan berita acara dan dicocokkan dengan keterangan tersangka Agus.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2702 seconds (0.1#10.140)