Baju Dalam Bungkusan Jenazah Angeline, Penyebab Agus Jadi Tersangka
A
A
A
DENPASAR - Baju Agus dalam bungkusan jenazah Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang menyebabkan pria asal Sumba ini langsung ditetapkan tersangka pembunuh gadis belia tersebut. (Baca : Margareta Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline).
"Dalam bungkusan jenazah Angeline ada baju dan celana Agus. Dari barang bukti itu kami cocokkan dengan keterangan para saksi. Ternyata memang benar bahwa pakaian itu milik tersangka Agus," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Minggu malam (28/6/2015).
Selain itu menurut Kabid Humas Polda Bali ini, Agus juga mengakui jika dirinya yang telah membunuh dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pada saat itu tersangka juga langsung mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan," katanya.
Keterangan Agus kemudian berubah, bahwa dia hanya disuruh oleh Margareta untuk mengubur, dan disuruh menodai Angeline.
Namun saat itu Agus mengatakan dirinya tidak mau melakukan hal itu, kemudian Margareta meminta laki-laki yang sering ditinggal oleh perempuan itu untuk menaruh baju dan celana di dada korban.
Agus saat ini menurut Hery, dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP. Karena Agus turut membantu dalam hilangnya Angeline.
Sementara Margareta baru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Polda Bali setelah 18 hari Angeline ditemukan dalam keadaan tewas. (Berita terkait : Dalangi Pembunuhan Angeline, Margareta Dijerat Pasal Berlapis
"Dalam bungkusan jenazah Angeline ada baju dan celana Agus. Dari barang bukti itu kami cocokkan dengan keterangan para saksi. Ternyata memang benar bahwa pakaian itu milik tersangka Agus," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Minggu malam (28/6/2015).
Selain itu menurut Kabid Humas Polda Bali ini, Agus juga mengakui jika dirinya yang telah membunuh dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pada saat itu tersangka juga langsung mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan," katanya.
Keterangan Agus kemudian berubah, bahwa dia hanya disuruh oleh Margareta untuk mengubur, dan disuruh menodai Angeline.
Namun saat itu Agus mengatakan dirinya tidak mau melakukan hal itu, kemudian Margareta meminta laki-laki yang sering ditinggal oleh perempuan itu untuk menaruh baju dan celana di dada korban.
Agus saat ini menurut Hery, dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP. Karena Agus turut membantu dalam hilangnya Angeline.
Sementara Margareta baru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Polda Bali setelah 18 hari Angeline ditemukan dalam keadaan tewas. (Berita terkait : Dalangi Pembunuhan Angeline, Margareta Dijerat Pasal Berlapis
(sms)