Margareta Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali akhirnya menetapkan Margriet Christina Megawe (Margareta) sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya sendiri Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, sudah ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Angeline anak angkat Margareta.
"Kami belum pernah memeriksa ibu MM (Margriet Christina Megawe) sebagai tersangka. Tapi kami sudah menetapkan ibu MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline," ungkapnya di salah satu televisi swasta, Minggu (28/6/2015).
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan pernyataan Kapolda Bali yang telah menetapkan Margareta sebagai tersangka.
"Tadi sore kami baru menetapkan nyonya MM sebagai tersangka pembunuh Angeline, " ungkapnya, di Polda Bali, Denpasar, Minggu malam (28/6/2015).
Dia mengatakan, pihaknya menetapkan Margareta sebagai pembunuh Angeline berdasarkan keterangan Agus tersangka pertama dalam pembunuhan bocah kelas II SD tersebut. Selain itu juga hasil autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Sanglah.
Selain itu, kata Hery, penetapan ini juga berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan korban di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.
"Semua bukti itu mengarahkan bahwa ibu MM ini yang mengakibatkan Angeline tewas," pungkasnya.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, sudah ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Angeline anak angkat Margareta.
"Kami belum pernah memeriksa ibu MM (Margriet Christina Megawe) sebagai tersangka. Tapi kami sudah menetapkan ibu MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline," ungkapnya di salah satu televisi swasta, Minggu (28/6/2015).
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan pernyataan Kapolda Bali yang telah menetapkan Margareta sebagai tersangka.
"Tadi sore kami baru menetapkan nyonya MM sebagai tersangka pembunuh Angeline, " ungkapnya, di Polda Bali, Denpasar, Minggu malam (28/6/2015).
Dia mengatakan, pihaknya menetapkan Margareta sebagai pembunuh Angeline berdasarkan keterangan Agus tersangka pertama dalam pembunuhan bocah kelas II SD tersebut. Selain itu juga hasil autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Sanglah.
Selain itu, kata Hery, penetapan ini juga berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan korban di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.
"Semua bukti itu mengarahkan bahwa ibu MM ini yang mengakibatkan Angeline tewas," pungkasnya.
(sms)