Pemasok Miras Asal Jateng Ditangkap di Nganjuk
A
A
A
NGANJUK - Gencarnya razia untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di Bulan Ramadan ternyata tidak membuat para pengedar miras gentar. Di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, polisi berhasil menangkap seorang pria asal Jawa Tengah yang hendak memasok 600 liter miras.
S, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap di wilayah Desa Balongrejo, Kecamatan Bebrek, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (27/6/2015) malam.
Modusnya, tersangka sengaja menggunakan mobil pribadi jenis minibus dan bukan mobil barang agar tidak dicurigai petugas.
Dari mobil tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 jeriken miras jenis arak jawa yang masing-masing jeriken berisi 30 liter.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan miras dari seorang produsen di wilayah Solo, Jawa Tengah. Miras tersebut akan ia pasok ke sejumlah pemesan di Nganjuk.
"Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung menangkap tersangka saat masih dalam perjalanan di Desa Balongrejo," kata Kasatreskoba Polres Nganjuk AKP Supriyadi
Akibat perbuatannya tersebut, S akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang pengedaran minuman keras dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Jika miras itu mengakibatkan konsumennya meninggal, ancaman hukumannya seumur hidup.
S, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap di wilayah Desa Balongrejo, Kecamatan Bebrek, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (27/6/2015) malam.
Modusnya, tersangka sengaja menggunakan mobil pribadi jenis minibus dan bukan mobil barang agar tidak dicurigai petugas.
Dari mobil tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 jeriken miras jenis arak jawa yang masing-masing jeriken berisi 30 liter.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan miras dari seorang produsen di wilayah Solo, Jawa Tengah. Miras tersebut akan ia pasok ke sejumlah pemesan di Nganjuk.
"Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung menangkap tersangka saat masih dalam perjalanan di Desa Balongrejo," kata Kasatreskoba Polres Nganjuk AKP Supriyadi
Akibat perbuatannya tersebut, S akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang pengedaran minuman keras dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Jika miras itu mengakibatkan konsumennya meninggal, ancaman hukumannya seumur hidup.
(zik)