Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat

Sabtu, 27 Juni 2015 - 02:00 WIB
Tak Disiplin, Dua PNS...
Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat
A A A
ANAMBAS - Dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Anambas segera dipecat.

Kedua PNS tersebut yakni MP merupakan pegawai di Dinas Kesehatan dan YR mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Asisten III Pemkab Anambas yang membidangi administrasi umum Augus Raja Unggul mengatakan, kedua PNS tersebut saat ini sudah diajukan pemecatan setelah dilakukan pembahasan dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dua PNS saat ini kita ajukan pemecatan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin dan kerja pegawai, karena mereka telah melampaui batas kewajaran," ujar Augus , Jumat(26/6/2015).

Augus menambahkan, salah satu PNS yang akan dipecat merupakan dokter yang masuk pada tahun 2010 lalu. Namun belakangan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan sudah banyak laporan yang diterima jika yang bersangkutan juga sering bermasalah.

Informasi terakhir yang diterimanya, jika MP saat ini melanjutkan pendidikan tanpa seijin dari atasan dan tidak ada komunikasi samasekali.

"Padahal MP merupakan salah satu dokter, sebenarnya kalau mereka sayang dengan pekerjaan tentunya berpikir dua kali. Kalau kita lihat dia tidak ada itikad baik, apalagi ada aturan dalam melanjutkan jenjang pendidikan harus diketahui oleh atasannya dan ada ijin," katanya.

Sementara YR juga sudah dua tahun tidak masuk kerja, walaupun kedua PNS tersebut tidak mengambil gajinya tetap akan diberikan tindakan tegas. Hal ini dilakukan agar bisa menjadi contoh bagi pegawai lainnya, setiap PNS ada aturan dalam melaksanakan tugas.

"Memang keduanya tidak mengambil gaji sejak tidak masuk kerja. Apalagi YR sudah dua tahun tidak masuk kerja dan alasan tidak ada samasekali, ini tidak bisa dibiarkan makanya setelah rapat kemarin kita usulkan pemecatan terhadap keduanya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved