Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat

Sabtu, 27 Juni 2015 - 02:00 WIB
Tak Disiplin, Dua PNS...
Tak Disiplin, Dua PNS Anambas Segera Dipecat
A A A
ANAMBAS - Dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Anambas segera dipecat.

Kedua PNS tersebut yakni MP merupakan pegawai di Dinas Kesehatan dan YR mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

Asisten III Pemkab Anambas yang membidangi administrasi umum Augus Raja Unggul mengatakan, kedua PNS tersebut saat ini sudah diajukan pemecatan setelah dilakukan pembahasan dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dua PNS saat ini kita ajukan pemecatan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin dan kerja pegawai, karena mereka telah melampaui batas kewajaran," ujar Augus , Jumat(26/6/2015).

Augus menambahkan, salah satu PNS yang akan dipecat merupakan dokter yang masuk pada tahun 2010 lalu. Namun belakangan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan sudah banyak laporan yang diterima jika yang bersangkutan juga sering bermasalah.

Informasi terakhir yang diterimanya, jika MP saat ini melanjutkan pendidikan tanpa seijin dari atasan dan tidak ada komunikasi samasekali.

"Padahal MP merupakan salah satu dokter, sebenarnya kalau mereka sayang dengan pekerjaan tentunya berpikir dua kali. Kalau kita lihat dia tidak ada itikad baik, apalagi ada aturan dalam melanjutkan jenjang pendidikan harus diketahui oleh atasannya dan ada ijin," katanya.

Sementara YR juga sudah dua tahun tidak masuk kerja, walaupun kedua PNS tersebut tidak mengambil gajinya tetap akan diberikan tindakan tegas. Hal ini dilakukan agar bisa menjadi contoh bagi pegawai lainnya, setiap PNS ada aturan dalam melaksanakan tugas.

"Memang keduanya tidak mengambil gaji sejak tidak masuk kerja. Apalagi YR sudah dua tahun tidak masuk kerja dan alasan tidak ada samasekali, ini tidak bisa dibiarkan makanya setelah rapat kemarin kita usulkan pemecatan terhadap keduanya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
6 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
8 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved