Masa Penahanan Margareta Diperpanjang 40 Hari

Jum'at, 26 Juni 2015 - 18:44 WIB
Masa Penahanan Margareta...
Masa Penahanan Margareta Diperpanjang 40 Hari
A A A
DENPASAR - Polda Bali memperpanjang masa penahanan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta) tersangka kasus penelantaran anak menjadi 40 hari.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa penahanan Margareta ibu angkat Angeline.

Hery menjelaskan, secara teknis sama saja, tidak beda jauh dengan masa perpanjangan penahanan Agus. Hanya saja pengajuanya yang berbeda, Agus diajukan di Kejari karena kasusnya ditangani oleh Polresta Denpasar, sementara Margareta masa penahanannya di Kejati Bali.

"Kami akan ajukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, karena kasus ini kami yang menangani maka akan kita ajukan ke Kejati," timpalnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).

Hery menambahkan, masa penahanan Margareta akan diperpanjang selama 40 hari sesuai berdasarkan dengan KUHAP. Masa penahanan Agus pun diperpanjang selama 40 hari.

"Kami akan mengajukan perkembangan kasus ini, dan meminta perpanjangan waktu karena masih ada berkas-berkas belum selesai," timpalnya.

Ibu dari Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe itu ditangkap pada Minggu 14 Juni 2015 dini hari di salah satu vila di daerah Canggu, Kuta, Badung.

Margareta ditahan oleh Polda Bali sejak Minggu 14 Mei 2015 dengan kasus penelantaran anak, setelah empat hari Angeline ditemukan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8881 seconds (0.1#10.140)