Transaksi Sabu dengan Eks Napi, Pensiunan Polri Ditangkap

Jum'at, 26 Juni 2015 - 14:55 WIB
Transaksi Sabu dengan...
Transaksi Sabu dengan Eks Napi, Pensiunan Polri Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang pensiunan polisi yang baru dua bulan mengakhiri masa dinasnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah saat bertransaksi sabu–sabu dengan mantan narapidana Lapas Batu, Nusakambangan.

Dari tangan keduanya polisi menyita puluhan gram sabu–sabu dan psikotropika jenis pil happy five.

Keduanya pun digelandang ke kantor BNNP Jateng, dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pensiunan polisi itu berinisial ST, warga Jalan Erowati, Kecamatan Semarang Utara. Pangkat terakhirnya Ajun Inspektur Dua (Aipda), tugas terakhir di Polsek Ngaliyan Semarang. Sementara mantan napi itu berinisial ES alias J, warga Tanah Mas Semarang Utara.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Remico, mengatakan penangkapan itu dilakukan Rabu 24 Juni 2015 sekira pukul, 16.15 WIB di depan parkiran Laboratorium CITO, Jalan Indraprasta, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Tim sudah memantau lebih dari 1 jam sebelumnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu – sabu. Kami awalnya tangkap ES kemudian baru tangkap ST. Mereka sudah bertransaksi pakai amplop putih,” ungkap Amrin saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jumat (26/6/2015).

Tim pemberantasan BNNP Jawa Tengah kemudian menggeledah badan ST ditemukan amplop putih berisi 2 gram sabu–sabu.

Pada tersangka ES ditemukan sabu – sabu seberat sekira 49 gram, timbangan elektronik dan 9 butir pil happy five yang termasuk psikotropika golongan IV.

“Dengan barang bukti sebanyak itu, tersangka ES patut kita duga sebagai bandar. Kami masih akan terus kembangkan,” timpalnya.

Amrin membeber, ES ini sudah pernah dihukum dan baru bebas dari Lapas Batu Nusakambangan.

Sementara ST adalah pensiunan polisi, mengakhiri masa dinas di Polri dengan mengajukan pensiun dini. 1 tahun sebelum waktunya. Aipda (purn) ST pensiun pada 1 April 2015.

“Kami sudah koordinasi dengan Polda Jateng untuk ini. Kami masih telusuri track recordnya. Apakah dia pernah tersangkut kasus yang sama, seorang pemakai atau juga pengedar. Kami masih dalami,” tegas Amrin.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, mengatakan tersangka ES mengaku dipasok sabu – sabu dari seorang narapidana di Lapas Gracia Yogyakarta (Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta).

“Pengakuannya begitu. Tapi itu sementara belum bisa dibuktikan, apakah benar atau tidak. Kami masih dalami. Para tersangka masih kami mintai keterangan,” tambahnya.

Para tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Jawa Tengah untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4027 seconds (0.1#10.24)