Satpol PP Jabar Tangani Langsung Galian C Ilegal di Subang
A
A
A
SUBANG - Aparat gabungan Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Subang, dibantu personel anggota TNI dari Kodim 0605 serta Polres Subang, menutup paksa galian C di kawasan hutan lindung Hutan Kota Ranggawulung di Blok Pasir Kolecer, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, kemarin.
Penutupan tambang pasir ile gal milik Marcus Dacosta Bello yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin lang sung oleh Kepala Satpol PP Ja wa Barat Udjwalaprana Sigit, itu, juga melibatkan sejumlah per sonel TNI AU dan De tasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Subang.
“Tambang pasir ini kami tutup secara permanen. Sehingga ke depan, di lokasi ini gak boleh la gi ada aktivitas penambangan apa pun,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana kepada KORAN SINDO kemarin. Selain tambang tersebut tidak berizin (ilegal), penutupan per manen dilakukan karena galian pasir itu melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ka bupaten Subang.
Sebab, loka si beroperasinya galian tidak ma suk dalam zona atau wilayah per tambangan (WP) sebagaimana diatur dalam perda. “Sesuai perda, Kecamatan Subang bukan termasuk wilayah pertambangan. Sehingga, semua bentuk aktivitas galian C dilarang beroperasi. Terlebih lagi, penambangan ini berada di kawasan hutan lindung Ranggawulung, dimana aktivitasnya da pat mengancam kelestarian lingkungan,”paparnya.
Asep menyebut, dengan ditutupnya tambang pasir bodong milik Marcus Bello, jumlah keseluruhan galian C ilegal yang su dah ditutup mencapai 20 lokasi. Dari puluhan tambang terse but, dua di antaranya ditutup se cara permanen, yakni tambang pasir milik Marcus di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
“Adapun 18 tambang lainnya ditutup sementara sampai pa ra pemilik atau pengelolanya menuntaskan seluruh perizinan kepada Pemprov Jabar, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama belum punya izin, mereka dilarang me lakukan kegiatan di lokasi penambangan,”ujar Asep.
Penyidik PNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriatna, memeringatkan, pascapenutupan 20 tambang ilegal ini, jika kemudian ditemukan ada galian C yang kembali melakukan kegiat an penambangan, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Bagi lokasi galian C yang sudah ditutup tapi melakukan aktivitas lagi, kami akan kenakan sanksi pidana sesuai undangundang,”tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta partisipasi masyarakat agar aktif melaporkan kepada apa rat, jika mendapati ada galian C yang kembali melakukan ke giatan penambangannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, galian C ilegal yang sudah ditutup, yakni dua tam bang di Kecamatan Subang, ma sing-masing mi lik Marcus Bello berlokasi di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Con to, Subang; empat tambang di Kecamatan Cipeundeuy dan Cibogo , masingmasing milik H Entis di Blok Cihideung, Encup dan H Dayat.
Usep husaeni
Penutupan tambang pasir ile gal milik Marcus Dacosta Bello yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin lang sung oleh Kepala Satpol PP Ja wa Barat Udjwalaprana Sigit, itu, juga melibatkan sejumlah per sonel TNI AU dan De tasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Subang.
“Tambang pasir ini kami tutup secara permanen. Sehingga ke depan, di lokasi ini gak boleh la gi ada aktivitas penambangan apa pun,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana kepada KORAN SINDO kemarin. Selain tambang tersebut tidak berizin (ilegal), penutupan per manen dilakukan karena galian pasir itu melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ka bupaten Subang.
Sebab, loka si beroperasinya galian tidak ma suk dalam zona atau wilayah per tambangan (WP) sebagaimana diatur dalam perda. “Sesuai perda, Kecamatan Subang bukan termasuk wilayah pertambangan. Sehingga, semua bentuk aktivitas galian C dilarang beroperasi. Terlebih lagi, penambangan ini berada di kawasan hutan lindung Ranggawulung, dimana aktivitasnya da pat mengancam kelestarian lingkungan,”paparnya.
Asep menyebut, dengan ditutupnya tambang pasir bodong milik Marcus Bello, jumlah keseluruhan galian C ilegal yang su dah ditutup mencapai 20 lokasi. Dari puluhan tambang terse but, dua di antaranya ditutup se cara permanen, yakni tambang pasir milik Marcus di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
“Adapun 18 tambang lainnya ditutup sementara sampai pa ra pemilik atau pengelolanya menuntaskan seluruh perizinan kepada Pemprov Jabar, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama belum punya izin, mereka dilarang me lakukan kegiatan di lokasi penambangan,”ujar Asep.
Penyidik PNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriatna, memeringatkan, pascapenutupan 20 tambang ilegal ini, jika kemudian ditemukan ada galian C yang kembali melakukan kegiat an penambangan, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Bagi lokasi galian C yang sudah ditutup tapi melakukan aktivitas lagi, kami akan kenakan sanksi pidana sesuai undangundang,”tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta partisipasi masyarakat agar aktif melaporkan kepada apa rat, jika mendapati ada galian C yang kembali melakukan ke giatan penambangannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, galian C ilegal yang sudah ditutup, yakni dua tam bang di Kecamatan Subang, ma sing-masing mi lik Marcus Bello berlokasi di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Con to, Subang; empat tambang di Kecamatan Cipeundeuy dan Cibogo , masingmasing milik H Entis di Blok Cihideung, Encup dan H Dayat.
Usep husaeni
(ftr)