Polda Bali Belum Serahkan BAP Ibu Angkat Angeline ke Kejati
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali hingga saat ini belum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Margriet Christina Megawe (Margaret) ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas kasus penelantaran anak.
Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan menjelaskan, sejak ditetapkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 16 Juni lalu, hingga saat ini Kejati Bali belum terima berkas-berkas BAP.
"Kami belum terima berkas-berkas BAP kasus penelantaran anak dari penyidik Polda Bali," ungkapnya, di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (24/6/2015). (Baca juga : Polisi Ambil Sampel Darah Yvonne Putri Margaret Besok).
Seperti diketahui bahwa Kejati Bali sudah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan untuk kasus Margareta diantaranya Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani dan I Wayan Sutantra.
Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2015.
Margareta ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penelantaran anak pada Minggu 14 Juni 2015 lalu.
Ibu angkat Angeline itu ditangkap pada Minggu dini hari ditanggal yang sama, di sebuah villa di Canggu, Kuta, Badung.
Dia mengatakan, pihak kepolisian atau Polda Bali masih memiliki waktu 20 hari sejak ditetapkannya Margareta sebagai tersangka.
"Waktu polisi juga terbatas. Secepatnya mereka mungkin akan menyerahkan pada kami, masa tahanan hanya 20 hari, jadi tidak mungkin lebih dari itu," timpalnya.
Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan menjelaskan, sejak ditetapkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 16 Juni lalu, hingga saat ini Kejati Bali belum terima berkas-berkas BAP.
"Kami belum terima berkas-berkas BAP kasus penelantaran anak dari penyidik Polda Bali," ungkapnya, di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (24/6/2015). (Baca juga : Polisi Ambil Sampel Darah Yvonne Putri Margaret Besok).
Seperti diketahui bahwa Kejati Bali sudah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan untuk kasus Margareta diantaranya Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani dan I Wayan Sutantra.
Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2015.
Margareta ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penelantaran anak pada Minggu 14 Juni 2015 lalu.
Ibu angkat Angeline itu ditangkap pada Minggu dini hari ditanggal yang sama, di sebuah villa di Canggu, Kuta, Badung.
Dia mengatakan, pihak kepolisian atau Polda Bali masih memiliki waktu 20 hari sejak ditetapkannya Margareta sebagai tersangka.
"Waktu polisi juga terbatas. Secepatnya mereka mungkin akan menyerahkan pada kami, masa tahanan hanya 20 hari, jadi tidak mungkin lebih dari itu," timpalnya.
(sms)