Nebeng Nama Bupati, Proyek Sipoa Tak Berizin
A
A
A
SIDOARJO - Satu dari empat proyek raksasa milik Sipoa Group di Jalan Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Fakta ini terungkap berdasarkan surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Sidoarjo. Dari surat tersebut disebutkan jika proyek pembangunan The Royal Business Park di Jalan Tambakoso, Kecamatan Waru di database DPPT masih belum terdaftar memiliki IMB lengkap. Surat ini ditandatangani langsung Kepala DPPT Sidoarjo Ahmad Zaini.
Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Sebab proyek pembangunan salah satu sentra bisnis itu hingga kemarin masih berlangsung. Para pekerja proyek terlihat lalu lalang. Demikian pula dengan kendaraan yang memuat material bangunan. Bahkan manajemen Sipoa Group telah memasang beberapa baliho promosi dengan ikon Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Anehnya, tidak tampak upaya peringatan dari Pemkab Sidoarjo.
Papan segel yang biasa diberikan untuk proyek-proyek tak berizin pun tak tampak. Saat dikonfirmasi Ahmad Zaini tampak berupaya berkelit. Entah karena proyek raksasa ini menggunakan nama bupati atau benar-benar tidak tahu, dia mengaku tidak hafal bangunanbangunan tak ber-IMB. Bahkan dia mengatakan jika bangunan Sipoa Group telah ber-IMB. Zaini beralasan, jika wartawan tidak bawa gambar tidak akan tahu.
“Yang jelas di sana ada empat proyek dan setahu saya ada izinnya,” ujarnya, Senin (22/6). Namun, begitu disodorkan surat yang pernah ditandatanganinya, Zaini baru mengakui ada satu bangunan milik Sipoa belum mengantongi izin atau ilegal. “Ada satu bangunan yang belum punya izin,” ungkapnya.
Meski demikian, Zaini mengaku tidak bisa berbuat banyak karena instansinya hanya melayani izin. Dia mengatakan sifatnya hanya klarifikasi apakah sebuah bangunan memiliki IMB atau tidak. Terpisah, Board of Manager PT Sipoa Jaya Internasional, Klemens Sukarno Candra saat dikonfirmasi, membantah jika bangunan milik perusahaannya tak memiliki IMB. Namun, ketika dikonfrontasi dengan pernyataan dari DPPT, dia tidak menjawab. Klemens kemudian memilih menutup telepon. Lewat pesan singkat, Klemens mengatakan IMB sudah ada.
“Koordinasi dengan dinas terkait juga lancar pak,” tulisnya. Dalam surat yang dikeluarkan dinas terkait, bangunan belum ber-IMB diminta dihentikan. Bahkan, melalui Satpol PP Sidoarjo sudah mengeluarkan surat peringatan kedua 26 Mei lalu. Namun, sampai sekarang ternyata belum dilengkapi izin.
Abdul rouf
Fakta ini terungkap berdasarkan surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Sidoarjo. Dari surat tersebut disebutkan jika proyek pembangunan The Royal Business Park di Jalan Tambakoso, Kecamatan Waru di database DPPT masih belum terdaftar memiliki IMB lengkap. Surat ini ditandatangani langsung Kepala DPPT Sidoarjo Ahmad Zaini.
Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Sebab proyek pembangunan salah satu sentra bisnis itu hingga kemarin masih berlangsung. Para pekerja proyek terlihat lalu lalang. Demikian pula dengan kendaraan yang memuat material bangunan. Bahkan manajemen Sipoa Group telah memasang beberapa baliho promosi dengan ikon Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Anehnya, tidak tampak upaya peringatan dari Pemkab Sidoarjo.
Papan segel yang biasa diberikan untuk proyek-proyek tak berizin pun tak tampak. Saat dikonfirmasi Ahmad Zaini tampak berupaya berkelit. Entah karena proyek raksasa ini menggunakan nama bupati atau benar-benar tidak tahu, dia mengaku tidak hafal bangunanbangunan tak ber-IMB. Bahkan dia mengatakan jika bangunan Sipoa Group telah ber-IMB. Zaini beralasan, jika wartawan tidak bawa gambar tidak akan tahu.
“Yang jelas di sana ada empat proyek dan setahu saya ada izinnya,” ujarnya, Senin (22/6). Namun, begitu disodorkan surat yang pernah ditandatanganinya, Zaini baru mengakui ada satu bangunan milik Sipoa belum mengantongi izin atau ilegal. “Ada satu bangunan yang belum punya izin,” ungkapnya.
Meski demikian, Zaini mengaku tidak bisa berbuat banyak karena instansinya hanya melayani izin. Dia mengatakan sifatnya hanya klarifikasi apakah sebuah bangunan memiliki IMB atau tidak. Terpisah, Board of Manager PT Sipoa Jaya Internasional, Klemens Sukarno Candra saat dikonfirmasi, membantah jika bangunan milik perusahaannya tak memiliki IMB. Namun, ketika dikonfrontasi dengan pernyataan dari DPPT, dia tidak menjawab. Klemens kemudian memilih menutup telepon. Lewat pesan singkat, Klemens mengatakan IMB sudah ada.
“Koordinasi dengan dinas terkait juga lancar pak,” tulisnya. Dalam surat yang dikeluarkan dinas terkait, bangunan belum ber-IMB diminta dihentikan. Bahkan, melalui Satpol PP Sidoarjo sudah mengeluarkan surat peringatan kedua 26 Mei lalu. Namun, sampai sekarang ternyata belum dilengkapi izin.
Abdul rouf
(ars)