Operasi 2 Hari, Polisi Tangkap 10 Pecandu Narkoba di Bandung

Senin, 22 Juni 2015 - 02:39 WIB
Operasi 2 Hari, Polisi...
Operasi 2 Hari, Polisi Tangkap 10 Pecandu Narkoba di Bandung
A A A
BANDUNG - BNNP dan BNNK Cianjur kembali melakukan penggeledahann dan penangkapan terhadap 10 orang yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika.

Upaya pencegahan tersebut dilakukan selama dua hari, di tiga wilayah Kabupaten Cianjur, yakni di Kecamatan Warungkondang, Karang Tengah, dan Bojong Herang,

"Dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Cianjur, kami mengamankan 10 orang jaringan pengedar maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan psikotropika," kata Kabid Brantas BNNP Jabar Kompol Yusdanial, Minggu (21/6/2015).

Ke-10 pelaku ini berhasil diamankan petugas gabungan yang melakukan operasi selama dua hari, di kabupaten Cianjur. Adapaun para pelaku terdiri dari RR alias Bul (35), RM alias Kribo (23), Ram alias De (33), AR (31), RO (34), SA (33), G AR (30), PU (21), dan HP (30).

"Bagi jaringan pengedar akan ditindak tegas melalui proses hukum dan bagi pecandu/penyalagunaan akan diproses hukum melalui TAT (Tim Assesment Terpadu) untuk direhabilitasi oleh BNNP Jabar," tegasnya.

Yusda melanjutkan, bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk direhabilitasi. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Kemudian dalam Pasal 55 ayat (1) orang tuaatau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2303 seconds (0.1#10.140)