Ratusan Tower Berdiri Tanpa Izin

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:21 WIB
Ratusan Tower Berdiri...
Ratusan Tower Berdiri Tanpa Izin
A A A
SEKAYU - Badan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (BP3M) Muba mendeteksi, dari 230 tower telekomunikasi yang berdiri di Bumi Serasan Sekate, ada 173 atau 25% di antaranya tanpa izin atau ilegal.

Kabid Perizinan BP3M Muba Emi Mar fina mengungkapkan, selama ini pihak membangun tower telekomunikasi di Muba banyak yang tidak melakukan koordinasi terlebih dulu. “Setelah dapat titik sinyal, mereka langsung sewa tanah dan membangun tower. Tanpa ada izin terlebih dulu. Itu tindakan salah dan harus dibenahi,” ungkapnya, kemarin.

Emi menjelaskan, sebenarnya untuk membangun tower telekomunikasi harus diketehui apakah titik sinyal yang didapat masuk da lam cell planning atau kawasan yang boleh dibangun. Jika tidak masuk, maka tidak diperbolehkan untuk dibangun, begitu juga se baliknya. “Dishubkominfo sudah ada cell planning, jadi harus dilihat apakah masuk area tersebut. Kalau tidak masuk ya jangan dibangun, kalau masuk silakan, tapi urus izin,” terang dia.

Sebab, sambungnya, membangun tower telekomunikasi tidak dapat dilakukan sembarangan. Ha rus memerhatikan berbagai as pek, salah satunya dampak ra - diasi terhadap masyarakat. “Kita am bil tindakan tegas, kalau tidak ada izin pembangunan tower kita larang,” tegas dia.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informastika (Dishubkominfo) Muba Pathi Riduan mengatakan, pihak nya akan mengambil tindakan te gas penyegelan, bagi pihak yang ti dak melakukan pemba yaran retri busi tower pada tahun ini. “Tahun ini kita mulai melakukan penarikan retribusi fre kuan si terhadap seluruh tower di Muba. Kalau tidak ingin memba yar retribusi, langsung kita segel towernya,” ujarnya.

Pathi mengakui, selama ini keberadaan tower di Muba tidak mem beri kontribusi apa pun kepada Pemkab Muba, terutama penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, hingga kini telah ada 248 tower di Muba yang 90% di antaranya milik perusahaan telekomunikasi. “Targetkan tahun ini PAD yang masuk dari pe narikan retribusi tower mencapai Rp1,5 miliar. Untuk besaran retribusinya sudah kita cantum kan dalam surat edaran,” jelas dia.

Penarikan retribusi ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ada Peraturan Daerah (Perda) No.7/2012 tentang Pengendali an dan Retribusi Menara Telekomunikasi, serta sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak soal retribusi.

“Kita juga akan meme riksa keberadan tower, guna mengetahui apakah sesuai dengan persyaratan atau ilegal. Jika ditemukan tower yang izinnya tidak sesuai, maka akan diberi peringatan atau teguran untuk segera menye lesaikan perizinan sesuai ketentuan berlaku,” tandas dia.

Amarullah diansyah
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
23 menit yang lalu
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
43 menit yang lalu
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
10 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
10 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
12 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
12 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved