Ratusan Tower Berdiri Tanpa Izin

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:21 WIB
Ratusan Tower Berdiri Tanpa Izin
Ratusan Tower Berdiri Tanpa Izin
A A A
SEKAYU - Badan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (BP3M) Muba mendeteksi, dari 230 tower telekomunikasi yang berdiri di Bumi Serasan Sekate, ada 173 atau 25% di antaranya tanpa izin atau ilegal.

Kabid Perizinan BP3M Muba Emi Mar fina mengungkapkan, selama ini pihak membangun tower telekomunikasi di Muba banyak yang tidak melakukan koordinasi terlebih dulu. “Setelah dapat titik sinyal, mereka langsung sewa tanah dan membangun tower. Tanpa ada izin terlebih dulu. Itu tindakan salah dan harus dibenahi,” ungkapnya, kemarin.

Emi menjelaskan, sebenarnya untuk membangun tower telekomunikasi harus diketehui apakah titik sinyal yang didapat masuk da lam cell planning atau kawasan yang boleh dibangun. Jika tidak masuk, maka tidak diperbolehkan untuk dibangun, begitu juga se baliknya. “Dishubkominfo sudah ada cell planning, jadi harus dilihat apakah masuk area tersebut. Kalau tidak masuk ya jangan dibangun, kalau masuk silakan, tapi urus izin,” terang dia.

Sebab, sambungnya, membangun tower telekomunikasi tidak dapat dilakukan sembarangan. Ha rus memerhatikan berbagai as pek, salah satunya dampak ra - diasi terhadap masyarakat. “Kita am bil tindakan tegas, kalau tidak ada izin pembangunan tower kita larang,” tegas dia.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informastika (Dishubkominfo) Muba Pathi Riduan mengatakan, pihak nya akan mengambil tindakan te gas penyegelan, bagi pihak yang ti dak melakukan pemba yaran retri busi tower pada tahun ini. “Tahun ini kita mulai melakukan penarikan retribusi fre kuan si terhadap seluruh tower di Muba. Kalau tidak ingin memba yar retribusi, langsung kita segel towernya,” ujarnya.

Pathi mengakui, selama ini keberadaan tower di Muba tidak mem beri kontribusi apa pun kepada Pemkab Muba, terutama penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, hingga kini telah ada 248 tower di Muba yang 90% di antaranya milik perusahaan telekomunikasi. “Targetkan tahun ini PAD yang masuk dari pe narikan retribusi tower mencapai Rp1,5 miliar. Untuk besaran retribusinya sudah kita cantum kan dalam surat edaran,” jelas dia.

Penarikan retribusi ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ada Peraturan Daerah (Perda) No.7/2012 tentang Pengendali an dan Retribusi Menara Telekomunikasi, serta sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak soal retribusi.

“Kita juga akan meme riksa keberadan tower, guna mengetahui apakah sesuai dengan persyaratan atau ilegal. Jika ditemukan tower yang izinnya tidak sesuai, maka akan diberi peringatan atau teguran untuk segera menye lesaikan perizinan sesuai ketentuan berlaku,” tandas dia.

Amarullah diansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6235 seconds (0.1#10.140)