Korupsi Kapal, Mantan Kepala DKP Pandeglang Divonis 1,6 Tahun
A
A
A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang, Kamdan dihukum kurungan 18 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.
Hukuman tersebut diterima Kamdan karena dirinya terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama saatu tahun dan enam bulan," kata Andreas ketua majelis hakim sidang.
Kamdan tidak dijatuhi denda ganti rugi keuangan negara dalam putusan ini karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta.
"Terdakwa mengakui hanya menikmati sebesar Rp20 juta. Itu dianggap sebagai uang ganti rugi dalam kasus ini," terang Jaksa dari Kejari Pandeglang, Ucup Supriatna.
Kasus ini bermula saat Kamdan selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.
Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal.
Akan tetapi, Mei dibantu suaminya, Joshrius, mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kamdan kemudian menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah pembuatan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen.
Akan tetapi, Kamdan tetap memerintahkan pembuatan berita acara serah terima dengan hasil pekerjaan 100 persen.
Hukuman tersebut diterima Kamdan karena dirinya terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama saatu tahun dan enam bulan," kata Andreas ketua majelis hakim sidang.
Kamdan tidak dijatuhi denda ganti rugi keuangan negara dalam putusan ini karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta.
"Terdakwa mengakui hanya menikmati sebesar Rp20 juta. Itu dianggap sebagai uang ganti rugi dalam kasus ini," terang Jaksa dari Kejari Pandeglang, Ucup Supriatna.
Kasus ini bermula saat Kamdan selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.
Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal.
Akan tetapi, Mei dibantu suaminya, Joshrius, mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kamdan kemudian menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah pembuatan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen.
Akan tetapi, Kamdan tetap memerintahkan pembuatan berita acara serah terima dengan hasil pekerjaan 100 persen.
(nag)