Calon Independen Hanya 1 Pasangan

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:30 WIB
Calon Independen Hanya 1 Pasangan
Calon Independen Hanya 1 Pasangan
A A A
SLEMAN - Tiga Pilkada 2015 yang digelar serentak 9 Desember mendatang di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, sepi dari pasangan calon independen. Hanya satu pasangan calon nonpartai yang berani maju, yakni di Pilkada Gunungkidul.

Hingga hari terakhir pendaftaran kemarin, tak ada satu pun pasangan calon yang mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan Bantul. Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati dari parpol sudah ada beberapa partai yang terang-terangan menyebut nama jagoannya.

Pada Pilkada Sleman, dari sembilan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Sleman, yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, PKB, Golkar, NasDem, PPP, dan Demokrat yang resmi mengusung calon bupati. Mereka menyatakan berkoalisi dan mengusung Sri Purnomo sebagai calon bupati Sleman periode 2015-2020

Sementara partai pemenang pemilu, yakni PDIP, masih menunggu rekomendasi dari DPP. Mereka telah mengirim tiga nama, yaitu Yuni Satia Rahayu (Wakil Bupati Sleman), Rendradi Suprihandoko (mantan Ketua DPC PDIP Sleman), dan Pulung Agustanto (kader PDIP). Nama terakhir mengundurkan diri dari pencalonan.

KPU Sleman menjadwalkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sleman yang diusung partai politik pada 26-28 Juli mendatang. Melihat konstalasi politik yang terjadi dimungkinkan Pilkada Sleman hanya akan diikuti dua pasangan calon atau maksimal tiga pasang calon. Calon pasangan itu masing-masingdiusungPAN, PKS, Golkardan PPP; lalu PDIP; dan satu pasangan calon lagi dari partai politik yang tersisa, yaitu Gerindra, NasDem, dan PKB.

Sekretaris PAN Sleman Sadar Narimo mengatakan, koalisi yang mereka bangun siap mencoba peruntungan pada pilkada mendatang. Meski sudah mendeklarasikan koalisi, mereka tetap membuka diri bagi parpol lain yang ingin bergabung. “Calon wakil bupati masih menunggu perkembangan politik. Untuk calon wakil bupati, kami serahkan mekanismenya kepada partai pengusung lainnya,” ucap Sadar.

Mantan Ketua DPC PDIP Sleman Rendradi Suprihandoko yang juga direkomendasikan DPC PDIP mengatakan, masih menunggu keputusan dari DPP. Terpisah, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi menuturkan, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar kemungkinan karena beratnya persyaratan, seperti dukungan minimal 6,5% dari jumlah penduduk di Sleman.

Apalagi dukungan harus merata dan tidak boleh dikumpulkan dari satu wilayah kecamatan. “Sebenarnya persyaratan ini bukan untuk memperberat calon perseorangan. Namun agar calon yang maju benar-benar kompeten dan dipercaya masyarakat,” kata Shidqi di ruang kerjanya, kemarin.

Pada kesempatan sama Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Humas, Indah Sri Wulandari, mengatakan aturan tersebut sesuai revisi UU tentang Pilkada. Secara spesifik hasil revisi UU Pilkada tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang maju perseorangan harus mengumpulkan dukungan, yakni mulai 6,5%, 7,5%, 8,5%, dan 10% dari jumlah penduduknya.

“Sesuai jadwal, berkas pendaftaran calon perseorangan yang masuk kemudian akan diverifikasi. Dukungan itu harus dibuktikan melalui fotokopi identitas yang masih berlaku,” katanya. Kondisi yang sama terjadi di Pilkada Bantul. Tidak ada seorang calon pun yang mendaftarkan diri ke KPU Bantul.

Karena sejak pendaftaran calon independen dibuka secara resmi tanggal 11 Juni dan ditutup tanggal 15 Juni pukul 16.00 WIB, tak satu pun yang mendaftar. Bahkan sejak dibuka selama lima hari lalu, tak seorang pun datang meski sekadar menanyakan informasi syarat calon independen.

Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara mengungkapkan, syarat maju pilkada dari jalur perseorangan di Kabupaten Bantul memang berat. Karena mereka minimal harus mendapatkan dukungan 68.506 orang dengan sebaran minimal 50 % di kecamatan yang ada di Bantul. “Jadi minimal harus didukung di sembilan kecamatan,” katanya, kemarin.

Johan menegaskan, dengan penutupan ini, maka tak ada celah bagi calon perseorangan yang ingin mendaftar ke KPU. Sebab KPU tidak bisa memperpanjang masa pendaftarannya. “Jika sampai dengan akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada hingga 28 Juli, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon,” katanya.

Johan menambahkan, hanya PDIP yang berhak mengajukan calon bupati dan wakil bupati Bantul sendirian pada Pilkada 2015. Alasannya, hanya PDIP yang mendapatkan kursi lebih dari 20% seperti yang disyaratkan KPU.

Bagi partai politik lain yang ingin mengajukan calon harus berkoalisi dengan partai peserta Pemilu 2014 lainnya. “Jumlah kursi DPRD Bantul ada 45 orang. PDIP mendapatkan kursi sebesar 26,67% sehingga bisa mengajukan calon sendiri tanpa bergabung dengan partai lain,” kata Johan.

Terkait pencalonan, Misbahul Munir menyatakan bakal mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Saya siap mengundurkan diri (dari PNS), kalau memang aturannya demikian," ucapnya saat dikonfirmasi terkait pencalonan dirinya menjadi calon wakil bupati, kemarin.

Meski akan mundur dari pejabat birokrasi, lanjut dia, itu bukan berarti berhenti atau keluar dari PNS. Melainkan pensiun dini sebagai PNS. Hal tersebut diperbolehkan karena usianya sudah di atas 50 tahun. Sementara pengabdiannya sebagai PNS lebih dari 20 tahun. "Masa pensiun saya masih sekitar lima tahun lagi," katanya.

Satu Calon Independen

Hingga hari terakhir pendaftaran calon independen di Gunungkidul, hanya ada satu pasangan berani bertarung di pilkada. Pasangan ini adalah Benyamin Sudarmadi-Mustangid. Saat ini keduanya tinggal menunggu hasil verifikasi faktual oleh KPU Gunungkidul. “Kmi sudah pasti maju dan dukungan kami sebenarnya banyak, hanya persoalan entry data yang melelahkan sehingga tidak semua masuk ke sekretariat,” kata Benyamin.

Sementara sejumlah partai politik hingga kini belum mendeklarasikan nama pasangan cabup-cawabupnya. Partai Gerindra yang sejak awal dikabarkan mengusung Subardi TS juga harus melakukan proses sesuai aturan partai, yakni mekanisme pendaftaran secara terbuka.

Partai Golkar yang resmi menyatakan mendukung calon petahana, Badingah, juga belum direspons oleh parpol lainnya. Begitu juga PAN yang sempat akan mengusung Immawan Wahyudi. Beredar kabar justru DPD PAN Gunungkidul tidak merespons keinginan DPW PAN DIY yang ingin menyandingkan kembali Badingah dengan Immawan Wahyudi.

Berbagai keberhasilan duet pasangan bupati dan wakil bupati itu tidak menyurutkan semangat DPD PAN Gunungkidul untuk berusaha menjegal doktor bidang hukum UII dari medan pilkada. “Kami belum bisa memutuskan dari internalPAN. Karenabanyak kader yang harus disurvei,” kata Ketua Tim Sembilan DPD PAN Gunungkidul Sukrisna beberapa waktu lalu.

Nasib sama juga dialami PDIP. Satu-satunya parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri ini justru masih disibukkan dengan belum turunnya rekomendasi dari DPP PDIP. Ketua DPC PDIP Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan masih menunggu rekomendasi DPP. Semestinya rekomendasi bisa segera turun guna memperlancar konsolidasi internal. “Namun bola memang bukan di wilayah kami, melainkan DPP, jadi kami menunggu sikap resmi DPP,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikshan menjelaskan, hingga pendaftaran bakal calon jalur perseorangan ditutup, hanya satu pasangan yang mendaftarkan diri. “Benyamin Sudarmadi- Mustangid, satu satunya pasangan jalur independen di Gunungkidul dan di DIY. Karena dua kabupaten lain yang akan menggelar pilkada, seperti Sleman dan Bantul, tidak ada pendaftar untuk jalur independen,” ujarnya.

Priyo setyawan/ Erfanto linangkung/ Suharjono/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3068 seconds (0.1#10.140)