Pengedar Ganja Diringkus saat Transaksi dalam Mobil
A
A
A
BUKITTINGGI - Seorang pengedar ganja di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diringkus polisi saat sedang melakukan transaksi dalam mobil.
Pengedar ganja itu ditangkap di Jalan Haji Miskin, Surau Gadang, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (14/6/2015) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Bukittinggi AKP Eko Sulistyo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EF (22), warga Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka akan melakukan transaksi jual beli ganja dengan EM (38) di kawasan Surau Gadang.
Dari hasil pengintaian, polisi melihat tersangka yang mengendarai mobil sedan berhenti di pinggir jalan. Begitu pembeli masuk ke dalam mobil, polisi langsung menggerebek.
Saat menggeledah mobil, polisi menemukan enam paket kecil ganja siap pakai. Harga per paket diperkirakan senilai Rp100 ribu. Keenam paket tersebut masing-masing ditemukan di kantong celana tersangka EF satu paket, di dalam dashboard mobil dua paket, dan di atas aspal jalan di bawah pintu mobil tersangka sebanyak tiga paket. Diduga, tersangka membuang paket ganja itu.
"Kami melakukan penangkapan saat sedang transaksi jual beli ganja antara pengedar dengan orang lain yang diduga pemakai. Ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis ganja diduga, milik tersangka EF," papar Eko.
Menurut polisi, EF pengedar ganja telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara EM masih berstatus sebagai saksi. Namun, jika pemeriksaan urine terhadap EM pada Senin ini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, EM akan ditetapkan sebagai tersangka pemakai ganja.
Pengedar ganja itu ditangkap di Jalan Haji Miskin, Surau Gadang, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (14/6/2015) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Bukittinggi AKP Eko Sulistyo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka EF (22), warga Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tersangka akan melakukan transaksi jual beli ganja dengan EM (38) di kawasan Surau Gadang.
Dari hasil pengintaian, polisi melihat tersangka yang mengendarai mobil sedan berhenti di pinggir jalan. Begitu pembeli masuk ke dalam mobil, polisi langsung menggerebek.
Saat menggeledah mobil, polisi menemukan enam paket kecil ganja siap pakai. Harga per paket diperkirakan senilai Rp100 ribu. Keenam paket tersebut masing-masing ditemukan di kantong celana tersangka EF satu paket, di dalam dashboard mobil dua paket, dan di atas aspal jalan di bawah pintu mobil tersangka sebanyak tiga paket. Diduga, tersangka membuang paket ganja itu.
"Kami melakukan penangkapan saat sedang transaksi jual beli ganja antara pengedar dengan orang lain yang diduga pemakai. Ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis ganja diduga, milik tersangka EF," papar Eko.
Menurut polisi, EF pengedar ganja telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara EM masih berstatus sebagai saksi. Namun, jika pemeriksaan urine terhadap EM pada Senin ini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, EM akan ditetapkan sebagai tersangka pemakai ganja.
(zik)