Korupsi Bansos, Bupati Bengkalis 2 Kali Diperiksa
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau memeriksa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, karena diduga terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang telah merugikan negara Rp270 miliar.
Pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis ini dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau jalan Gajah Mada Pekanbaru.
"Bupati Herliyan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dana hibah Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo, Jumat (12/6/2015).
Dalam kasus korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012, Polda Riau telah menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis JA (Jamal Abdilah) sebagai tersangka. Tiga anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya juga telah dinyatakan tersangka.
Selain pihak legislatif, Polda Riau juga telah menetapkan staf Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis AA sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Bupati Herliyan merupakan yang kedua dalam kasus ini. "Sebelumnya, pada 2 April 2015, penyidik juga sudah memeriksanya. Dia dimintai keterangan di Bengkalis," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis ini dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau jalan Gajah Mada Pekanbaru.
"Bupati Herliyan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dana hibah Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo, Jumat (12/6/2015).
Dalam kasus korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012, Polda Riau telah menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis JA (Jamal Abdilah) sebagai tersangka. Tiga anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya juga telah dinyatakan tersangka.
Selain pihak legislatif, Polda Riau juga telah menetapkan staf Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis AA sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Bupati Herliyan merupakan yang kedua dalam kasus ini. "Sebelumnya, pada 2 April 2015, penyidik juga sudah memeriksanya. Dia dimintai keterangan di Bengkalis," pungkasnya.
(san)