18 AKAP Langgar SOP Pelayanan Angkutan

Kamis, 11 Juni 2015 - 09:00 WIB
18 AKAP Langgar SOP...
18 AKAP Langgar SOP Pelayanan Angkutan
A A A
MEDAN - Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Jalan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memeriksa angkutan kota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Amplas, kemarin.

Dari 23 AKAP yang diperiksa hingga pukul 13.00 WIB, sebanyak 18 unit AKAP dinyatakan melanggar prosedur operasional standar (POS) pelayanan angkutan kota. Selain di Terminal Amplas, pemeriksaan AKAP juga dilakukan di sejumlah terminal tipe A di seluruh provinsi di Pulau Sumatera, kecuali Lampung.

Pemeriksaan angkutan ini merupakan sosialisasi keselamatan angkutan jalan kepada para sopir dan pengusaha angkutan. Tujuannya untuk memperbaiki pelayanan angkutan kepada penumpang. “Di Sumut, sebenarnya ada dua terminal tipe A yakni Terminal Amplas dan Pinang Baris. Tapi kami memilih Terminal Amplas untuk melakukan pemeriksaan. Kami memeriksa mulai pagi pukul 08.00 WIB sampai sore hari,” ujar Ketua Tim Pemeriksaan AKAP, Alexander Tigor Pardede, di Terminal Amplas, kemarin.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kelaikan angkutan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kondisi fisik kendaraan sesuai POS berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungaan Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Sopir pakai seragam sebenarnya itu sesuai POS. Tapi masih banyak sopir yang tidak mengenakan seragamnya. Padahal, dari perusahaan sudah memberikan seragam. Inilah yang kami sosialisasikan kepada mereka, kalau seragam itu perlu dipakai,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dari 23 AKAP yang diperiksa sejak pagi, ditemukan 18 unit AKAP yang melanggar POS. Misalnya tidak memakai seragam dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Temuan ini nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan untuk menjadi bahan evaluasi pelayanan angkutan umum ke depannya. “Ini untuk memperbaiki pelayanan angkutan umum kepada penumpang,” katanya.

Sementara Kepala Terminal Amplas, Richard Meidy Simatupang, menyambut baik adanya pemeriksaan kelaikan jalan angkutan AKAP yang dilakukan Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Jalan. Sebab, pemeriksaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan para sopir dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan.

“Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan ke pengusaha angkutan untuk melengkapi suratsurat kendaraan dan awak kendaraannya. Sebab, perusahaan masing-masing punya POS. Pemeriksaan ini tidak memberi tindakan, tapi lebih pada bersosialisasi. Kami hanya mengingatkan agar mereka bisa lebih disiplin lagi dalam memberi pelayanan,” katanya.

Menurut dia, pemeriksaan ini sangat baik. Sebab, selain meningkatkan pelayanan, juga untuk meminimalisasi angka kecelakaan. Persoalannya selama ini pihak terminal memiliki keterbatasan anggaran.

“Kami berharap pemerintah mengalokasikan anggaran di APBD untuk pemeriksaan kelaikan jalan. Jadi, pemeriksaan seperti ini tidak hanya dilakukan kementrian saja, tapi juga dilakukan di daerah sendiri,” ujarnya.

Eko agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)