22 Anggota Dewan Dilaporkan Berijazah Aspal

Rabu, 10 Juni 2015 - 19:00 WIB
22 Anggota Dewan Dilaporkan...
22 Anggota Dewan Dilaporkan Berijazah Aspal
A A A
PROBOLINGGO - Sebanyak 22 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terindikasi menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal) dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Lima orang di antaranya mengantongi ijazah sarjana aspal dan 17 orang lainnya menggunakan ijazah aspal kejar paket C.
Kepemilikan ijazah yang diduga aspal yang dikantongi sebagan anggota dewan ini diungkap Probolinggo Coruption Watch (Pro CW). Indikasi pemalsuan ini diketahui setelah pihak Pro CW menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran riwayat pendidikannya.
"Pemalsuan ijazah ini mencoreng dunia pendidikan dan kewibawaan lembaga DPRD. Penegak hukum harus segera bertindak, karena mereka sudah menciderai amanat rakyat," kata Jumanto, Pembina Pro CW.
Menurut Jumanto yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, para pemilik ijazah aspal ini diketahui berasal dari sejumlah partai politik, antara lain PKB, PDIP, PPP, dan Nasdem. Namun, dia enggan merinci siapa saja yang diduga kuat memalsukan ijazah tersebut.
"Laporan masyarakat itu awalnya hanya pada dua orang yang memiliki ijazah aspal. Setelah kami telusuri, ternyata terus berkembang hingga mencapai 22 orang. Mereka berasal dari parpol yang berbeda," tandas Jumanto.
Untuk memastikan dugaan penggunaan ijazah aspal tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada lembaga pendidikan mereka berasal. Sehingga, diyakini bahwa persyaratan ijazah yang digunakan pada saat pencalonan legislatif adalah ijazah aspal.
"Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ini ke polisi. Ini harus segera diusut tuntas," tagasnya.
Sejumlah anggota dewan yang ditemui wartawan enggan memberikan keterangan terkait tudingan menggunakan ijazah aspal. Mereka menyatakan agar tudingan itu disertai bukti agar tidak menjadi fitnah.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Malik Haramain, menyatakan, akan memberikan tindakan tegas jika terdapat anggota FKB yang terbukti menggunakan ijazah aspal. Selain sanksi administratif, tindakan tegas ini berupa pencopotan yang bersangkutan dari anggota dewan.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)