Bayar Rp1,9 M, Pengemplang Pajak Bebas
A
A
A
PALEMBANG - Setelah empat bulan merasakan hidup di balik jeruji, Djunaidi, pengusaha pengemplang pajak sebesar Rp1,9 miliar akhirnya bebas. Pengusaha konstruksi (PT KSC) ini mengakhiri sanksi penyanderaan (gi jzel ing) di Rutan Klas I Palembang setelah melunasi tunggakan dan membayar biaya inap di penjara Rp22,8 juta.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel menilai Djunaidi pantas disebut pahlawan lantaran telah melunasi tunggakan kewajibannya. Hal ini tentu patut ditiru para pengemplang pajak lainnya di Sumsel Babel. “DJ disandera dan menjadi titipan di Rutan sejak 4 Februari laludanbebas9Juniini. Dia (DJ) telah melunasi tunggak an plus uang inap selama di pen jara, jadiperludirehabilitasinama nya,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Samon Jaya, kemarin.
Menurutnya, saat ini DJP Sum sel Babel tengah berkonsen - trasi melakukan penyanderaan atau gijzelingkepada sebagian pengusaha di Babel yang menunggak pajak. “Segala upaya telah kami lakukan agar WP mau membayar utang pajak. Namun, batas tenggang waktu yang diberikan telah melewati batas, terpaksa dilakukan penyanderaan.”
“Jika WP belum menunjukkan sikap kooperatif untuk membayar kewajibannya, kami pasti lakukan upaya penyanderaan,” tegasnya. Dalam hal menunggak pajak, pi haknya tetap memberikan kelonggaran waktu enam bulan kepada pengemplang disandera untuk melunasi utang pajak. Jika tetap tidak melunasi,akanditam bah masa kurungan selama enam bulan atau total selama satu tahun, lalu penunggak pajak dilepaskan.
“Walau sudah dibiar kan bebas dari kurungan penjara, namun WP tetap masih dalam proses penagihan. Petugas akan menyita aset milik penung gak pajak yang tersisa lalu melakukan pe lelangan untuk melunasi utang pajak. Jika masih ada aset yang bisa disita, kami akan sita, lalu melakukan pelelangan. Apabila setelah dilelang nominal pajak lebih dari utang pajak,maka jumlahnya akan dikembalikan. Namun jika masih kurang, tetap ditagih sam - pai lunas,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Rutan Klas I Palembang Yulius Sahruzah membenarkan, pengemplang pajak berinisial DJ bebas karena melunasi tunggakan pajaknya. “Untuk keseharian penunggak pa jak dibedakan dengan para war ga binaan kasus pidana. Kendati demikian, aktivitas penung - gak pajak sama dengan warga binaan lain. Hanya saja blok untuk sandera penunggak pajak terpisah,”katanya.
Dia mengklaim uang inap selama dipenjara sebesar Rp22,8 juta menjadi tanggungan bersang kutan. Uang tersebut digunakan untuk makan, peralatan tidur, mandi, dan lainnya. “Untuk penyanderaan pengemplang pajak, kami telah siapkan dua kamar, sedangkan fasilitas sama seperti warga binaan lainnya. Kami menampung sandera pe - ngemplang pajak sesuai dengan MoU yang dilakukan dengan DJP,”ucapnya.
Darfian jaya suprana
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel menilai Djunaidi pantas disebut pahlawan lantaran telah melunasi tunggakan kewajibannya. Hal ini tentu patut ditiru para pengemplang pajak lainnya di Sumsel Babel. “DJ disandera dan menjadi titipan di Rutan sejak 4 Februari laludanbebas9Juniini. Dia (DJ) telah melunasi tunggak an plus uang inap selama di pen jara, jadiperludirehabilitasinama nya,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Samon Jaya, kemarin.
Menurutnya, saat ini DJP Sum sel Babel tengah berkonsen - trasi melakukan penyanderaan atau gijzelingkepada sebagian pengusaha di Babel yang menunggak pajak. “Segala upaya telah kami lakukan agar WP mau membayar utang pajak. Namun, batas tenggang waktu yang diberikan telah melewati batas, terpaksa dilakukan penyanderaan.”
“Jika WP belum menunjukkan sikap kooperatif untuk membayar kewajibannya, kami pasti lakukan upaya penyanderaan,” tegasnya. Dalam hal menunggak pajak, pi haknya tetap memberikan kelonggaran waktu enam bulan kepada pengemplang disandera untuk melunasi utang pajak. Jika tetap tidak melunasi,akanditam bah masa kurungan selama enam bulan atau total selama satu tahun, lalu penunggak pajak dilepaskan.
“Walau sudah dibiar kan bebas dari kurungan penjara, namun WP tetap masih dalam proses penagihan. Petugas akan menyita aset milik penung gak pajak yang tersisa lalu melakukan pe lelangan untuk melunasi utang pajak. Jika masih ada aset yang bisa disita, kami akan sita, lalu melakukan pelelangan. Apabila setelah dilelang nominal pajak lebih dari utang pajak,maka jumlahnya akan dikembalikan. Namun jika masih kurang, tetap ditagih sam - pai lunas,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Rutan Klas I Palembang Yulius Sahruzah membenarkan, pengemplang pajak berinisial DJ bebas karena melunasi tunggakan pajaknya. “Untuk keseharian penunggak pa jak dibedakan dengan para war ga binaan kasus pidana. Kendati demikian, aktivitas penung - gak pajak sama dengan warga binaan lain. Hanya saja blok untuk sandera penunggak pajak terpisah,”katanya.
Dia mengklaim uang inap selama dipenjara sebesar Rp22,8 juta menjadi tanggungan bersang kutan. Uang tersebut digunakan untuk makan, peralatan tidur, mandi, dan lainnya. “Untuk penyanderaan pengemplang pajak, kami telah siapkan dua kamar, sedangkan fasilitas sama seperti warga binaan lainnya. Kami menampung sandera pe - ngemplang pajak sesuai dengan MoU yang dilakukan dengan DJP,”ucapnya.
Darfian jaya suprana
(ars)