Polda Riau Sita 7 Ton Pupuk Subsidi dari Sumbar
A
A
A
PEKANBARU - Penyelundupan 7 ton pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat (Sumbar) ke Provinsi Riau berhasil digagalkan jajaran Polda Riau
Kepala Bidang Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo pupuk tersebut dibawa dari Sumatera Barat ke Kabupaten Rohul, Riau.
"Mobil tersebut diamankan di daerah Kabun, Rohul oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata AKBP Guntur, Selasa (9/6/2015).
Pengungakapan kasus ini setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendapat informasi kalau mobil jenis colt disel yang membawa pupuk subsidi ke Rohul, tepatnya di daerah Kabun.
Lalu polisi mengamati mobil colt disel dengan nopol BA 8201 EU. Setelah dipastikan, polisi kemudian menyergapnya.
"Saat ditangkap, mereka sedang melakukan bongkar muat. Dari sana kita mengamankan dua orang yakni NF sebagai sopir dan AS kenek," ucapnya.
Dari pengakuan keduanya pupuk itu akan dibawa ke daerah Ujung Batu. "Dalam kasus ini petugas menyita 7 ton pupuk bersubsidi phonska dan ZA yang terdiri dari 130 sak pupuk phonska bersubsidi 10 sak pupuk ZA," timpalnya.
Kepada kedua tersangka, polisi akan menjerat Pasal 30 ayat 1 dan atau 2 dan atau 3 Permendag RI No.15 / M-Dag/ Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf b UU RI No 7/ 1955 tentang penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo pupuk tersebut dibawa dari Sumatera Barat ke Kabupaten Rohul, Riau.
"Mobil tersebut diamankan di daerah Kabun, Rohul oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata AKBP Guntur, Selasa (9/6/2015).
Pengungakapan kasus ini setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendapat informasi kalau mobil jenis colt disel yang membawa pupuk subsidi ke Rohul, tepatnya di daerah Kabun.
Lalu polisi mengamati mobil colt disel dengan nopol BA 8201 EU. Setelah dipastikan, polisi kemudian menyergapnya.
"Saat ditangkap, mereka sedang melakukan bongkar muat. Dari sana kita mengamankan dua orang yakni NF sebagai sopir dan AS kenek," ucapnya.
Dari pengakuan keduanya pupuk itu akan dibawa ke daerah Ujung Batu. "Dalam kasus ini petugas menyita 7 ton pupuk bersubsidi phonska dan ZA yang terdiri dari 130 sak pupuk phonska bersubsidi 10 sak pupuk ZA," timpalnya.
Kepada kedua tersangka, polisi akan menjerat Pasal 30 ayat 1 dan atau 2 dan atau 3 Permendag RI No.15 / M-Dag/ Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf b UU RI No 7/ 1955 tentang penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
(sms)