BPOM Bakal Telusuri Peredaran Gula Oplosan di Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menelusuri peredaran gula oplosan yang kini marak di Medan, Sumatera Utara. Hal itu ditegaskan Kepala BBPOM Kota Medan, Martin Suhendri, usai menerima laporan peredaran gula oplosan tersebut, Senin (26/9/2022).
"Kami dari Balai POM Medan kalau dapat lokasi siap menindaklanjuti dengan instansi terkait. Karena kami mengawasi mutu siap turun ke lapangan dan akan kami beli untuk diuji di laboratorium,” tegas Martin.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 6 Pemuda di Medan Ditangkan Polisi
Martin menegaskan, peredaran (tata kelola) gula sejatinya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun BPOM berkewenangan dan berkewajiban memastikan gula yang beredar sesuai dengan keamanan pangan.
“Begitupun pada pokoknya, BBPOM Medan siap bekerjasama dengan instansi lain dalam menindaklanjuti masalah ini,” paparnya.
Menyangkut, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama namun Gula Kristal Putih memilik SNI yang dalam pengawasan BBPOM Medan dalam wilayah kerja mereka.
“Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memiliki SNI dan diawasi BBPOM dalam peredarannya,” kata Martin Suhendri.
Selain BPOM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menyatakan kesiapannya untuk menelusuri peredaran gula oplosan ini.
"Ini sedang kita telaah laporannya. Setelah itu nanti kita tentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya kini harus waspada akan peredaran gula konsumsi kemasan berlogo 'G' yang diduga hasil oplosan dari gula rafinasi. Gula kemasan itu diproduksi dari PT PIR, salah satu perusahaan yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara.
"Kami dari Balai POM Medan kalau dapat lokasi siap menindaklanjuti dengan instansi terkait. Karena kami mengawasi mutu siap turun ke lapangan dan akan kami beli untuk diuji di laboratorium,” tegas Martin.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 6 Pemuda di Medan Ditangkan Polisi
Martin menegaskan, peredaran (tata kelola) gula sejatinya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan maupun Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun BPOM berkewenangan dan berkewajiban memastikan gula yang beredar sesuai dengan keamanan pangan.
“Begitupun pada pokoknya, BBPOM Medan siap bekerjasama dengan instansi lain dalam menindaklanjuti masalah ini,” paparnya.
Menyangkut, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama namun Gula Kristal Putih memilik SNI yang dalam pengawasan BBPOM Medan dalam wilayah kerja mereka.
“Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memiliki SNI dan diawasi BBPOM dalam peredarannya,” kata Martin Suhendri.
Selain BPOM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah menyatakan kesiapannya untuk menelusuri peredaran gula oplosan ini.
"Ini sedang kita telaah laporannya. Setelah itu nanti kita tentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya kini harus waspada akan peredaran gula konsumsi kemasan berlogo 'G' yang diduga hasil oplosan dari gula rafinasi. Gula kemasan itu diproduksi dari PT PIR, salah satu perusahaan yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara.