Genggam Sabu di Tangan Kiri, Edy Diciduk Polisi
A
A
A
PAMEKASAN - Edy Sasmita (40), warga Dusun Pos, Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dicokok anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Edy ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,68 gram yang digenggam di tangan kiri. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial R, warga Kapong, Kecamatan Batumarmar.
"Tersangka mentransfer sejumlah uang, kemudian R mengantarkan barang sesuai pesanan tersangka," terang Ruslan, kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).
Dikatakan Ruslan, tersangka Edy sudah menjadi target operasi kepolisian. Sementara rekannya R, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan, dan dalam pengejaran petugas.
"Pelaku memang sudah menjadi target operasi, karena selain menjadi pemakai, dia juga menjadi pengedar," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Edy ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,68 gram yang digenggam di tangan kiri. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial R, warga Kapong, Kecamatan Batumarmar.
"Tersangka mentransfer sejumlah uang, kemudian R mengantarkan barang sesuai pesanan tersangka," terang Ruslan, kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).
Dikatakan Ruslan, tersangka Edy sudah menjadi target operasi kepolisian. Sementara rekannya R, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan, dan dalam pengejaran petugas.
"Pelaku memang sudah menjadi target operasi, karena selain menjadi pemakai, dia juga menjadi pengedar," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(san)