Jual Obat Terlarang, Pemilik Apotek Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Juni 2015 - 09:26 WIB
Jual Obat Terlarang, Pemilik Apotek Ditangkap Polisi
Jual Obat Terlarang, Pemilik Apotek Ditangkap Polisi
A A A
POLEWALI - Gara-gara mengedarkan obat-obatan terlarang, seorang pemilik apotek di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dibekuk aparat Polres Polewali Mandar.

Penangkapan pemilik apotek yang terletak di Pasar Baru, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, dilakukan oleh Satuan Unit Narkoba Polres Polewali Mandar, Senin (8/6/2015) malam. Kedatangan polisi sempat mengagetkan pemilik apotek yang saat itu tengah berkemas untuk menutup apotek miliknya.

Sempat terjadi protes dari tersangka berinisial AR dan istrinya. Mereka menolak penangkapan yang dilakukan polisi.

Menurut Kanit Narkoba Polres Polewali Mandar Bripka Ibrahim, pemilik apotek ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam menjual obat-obatan terlarang sejak beberapa bulan lalu.

Obat-obatan yang dijual adalah jenis obat penenang yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak diperjualbelikan lagi tanpa resep dokter.

Kini, tersangka AR mendekam di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar. Dia dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8896 seconds (0.1#10.140)