Dua Tersangka Penjual 46 Ton Pupuk Palsu Diamankan

Selasa, 09 Juni 2015 - 04:00 WIB
Dua Tersangka Penjual...
Dua Tersangka Penjual 46 Ton Pupuk Palsu Diamankan
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 46 ton pupuk palsu yang beredar di Kabupaten Enrekang ditarik dan disita oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar.

Selain itu, dua tersangka juga diamankan yang berperan sebagai penjual dan pengecer. Pupuk palsu yang didatangkan dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini berada dalam dua toko berbeda di Kabupaten Enrekang.

Dua toko tersebut milik yakni Toko Tanindong berinisial sebanyak 447 karung pupuk palsu atau sekitar 22 ton dan Toko Putera sebanyak 24 ton.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar AKBP Thurman Siregar mengatakan penyitaan pupuk palsu dilakukan setelah menerima informasi dari beberapa petani di Kabupaten Enrekang yang mengeluhkan hasil padinya tidak berhasil.

Hingga kemudian memerintahkan tim khusus untuk menelusuri pupuk yang diduga bermasalah. Hasil pengecekan pupuk dari toko yang dibeli petani ditemukan tidak bersubsidi dan bentuk kemasan kandungan yang tidak sesuai.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat i UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta," ujar AKBP Thurman.

Ditempat yang sama Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sulselbar, AKBP Firman mengatakan dua tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang sitaan pupuk palsu tersebut dijual dengan harga murah.
(nag)
Berita Terkait
Setelah Beras Oplosan,...
Setelah Beras Oplosan, Pupuk Palsu Rugikan Petani Triliunan Rupiah
Gerebek Tempat Produksi...
Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan dan Ungkap Peredaran Pupuk Palsu
Sindikat Pupuk Oplosan...
Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan
Wow! New York Legalkan...
Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
56 menit yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
1 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
2 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
4 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved