Dua Tersangka Penjual 46 Ton Pupuk Palsu Diamankan
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 46 ton pupuk palsu yang beredar di Kabupaten Enrekang ditarik dan disita oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar.
Selain itu, dua tersangka juga diamankan yang berperan sebagai penjual dan pengecer. Pupuk palsu yang didatangkan dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini berada dalam dua toko berbeda di Kabupaten Enrekang.
Dua toko tersebut milik yakni Toko Tanindong berinisial sebanyak 447 karung pupuk palsu atau sekitar 22 ton dan Toko Putera sebanyak 24 ton.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar AKBP Thurman Siregar mengatakan penyitaan pupuk palsu dilakukan setelah menerima informasi dari beberapa petani di Kabupaten Enrekang yang mengeluhkan hasil padinya tidak berhasil.
Hingga kemudian memerintahkan tim khusus untuk menelusuri pupuk yang diduga bermasalah. Hasil pengecekan pupuk dari toko yang dibeli petani ditemukan tidak bersubsidi dan bentuk kemasan kandungan yang tidak sesuai.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat i UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta," ujar AKBP Thurman.
Ditempat yang sama Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sulselbar, AKBP Firman mengatakan dua tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang sitaan pupuk palsu tersebut dijual dengan harga murah.
Selain itu, dua tersangka juga diamankan yang berperan sebagai penjual dan pengecer. Pupuk palsu yang didatangkan dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini berada dalam dua toko berbeda di Kabupaten Enrekang.
Dua toko tersebut milik yakni Toko Tanindong berinisial sebanyak 447 karung pupuk palsu atau sekitar 22 ton dan Toko Putera sebanyak 24 ton.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar AKBP Thurman Siregar mengatakan penyitaan pupuk palsu dilakukan setelah menerima informasi dari beberapa petani di Kabupaten Enrekang yang mengeluhkan hasil padinya tidak berhasil.
Hingga kemudian memerintahkan tim khusus untuk menelusuri pupuk yang diduga bermasalah. Hasil pengecekan pupuk dari toko yang dibeli petani ditemukan tidak bersubsidi dan bentuk kemasan kandungan yang tidak sesuai.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 60 ayat i UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta," ujar AKBP Thurman.
Ditempat yang sama Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sulselbar, AKBP Firman mengatakan dua tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang sitaan pupuk palsu tersebut dijual dengan harga murah.
(nag)